Kasus Gus Miftah Disetop Bawaslu Saat Bagi Uang

68 views
Mantratoto

Kasus Gus Miftah Disetop Bawaslu Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bawaslu Pamekasan menghentikan Kasus Gus Miftah Disetop yang viral kedapatan sedang membagi-bagikan uang. Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.

Tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut menjelaskan mengenai larangan kepada penyelenggara, peserta hingga tim kampanye calon peserta pemilu dalam menjanjikan ataupun memberi uang atau materi lainnya kepada para peserta kampanye pemilu.

Kasus Gus Miftah Disetop ini juga secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan yang beriskan status temuan’ pada tanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan juga mengenai alasan penghentian kasus membagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Merasa Percaya Diri Fortuner Terobos Banjir</span</a
Pemuda Ancam Tembak Anies Diamankan Polisi
Sopir Taksi Peras Bule terancam 9 Tahun penjara</span</a

Pihak Bawaslu sendiri juga sebelumnya telah memeriksa Gus Miftah di kediamannya di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman pada hari Senin (8/1) lalu. Saat itu Gus Miftah dicecar sebanyak 28 pertanyaan.

Sebelumnya viral diberitakan, Gus Miftah yang menjadi sorotan karena terekam sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Pulau Madura, pada hari Kamis 28 Desember 2023. Video tersebut pun menuai polemik karena dalam kerumunan, terlihat seseorang yang sedang membentangkan kaos bergambarkan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Kasus Gus Miftah Disetop Bawaslu yang diklarifikasi oleh Gus Miftah bahwa uang yang dia bagikan tersebut merupakan sedekah dari salah satu seorang pengusaha di Pamekasan bernama Haji Her. Dia mengaku dirinya diminta tolong untuk membagikan karena ia sudah akrab dengan si pengusaha tersebut.

Itu bukan uang saya, dan juga bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya tidak ikut di dalam TKN. Itu adalah uang sahabat saya, Haji Her, seorang pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari memang suka bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi-bagikan saja. Tegas Gus Miftah, (Sabtu 30/12/2023).

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply