Heboh Di Twitter Isu Syarat Tidur Bareng Bos Demi Perpanjang Kontrak Kerja
Indoharian – Beredar sebuah kabar mengenai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana karyawati harus mau ‘staycation’ dengan bos yang viral beredar di media sosial. Pemkab Bekasi pun menelusuri kebenaran mengenai informasi Syarat Tidur Bareng Bos ini.
Dari sebuah cuitan yang viral dilihat Hari Kamis (4/5/2023), dituliskan ada sebuah perusahaan yang berada di area Kabupaten Bekasi dimana perusahaan tersebut menerapkan syarat khusus bagi karyawatinya bila ingin kontrak kerjanya diperpanjang. Para karyawati tersebut diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan atasannya.
Hal ini disebut bahkan telah menjadi rahasia umum di kalangan para pekerja di perusahaan tersebut. Namun tidak disebutkan nama perusahaan yang dimaksud membuat peraturan tersebut.
Ada oknum atasan perusahaan dimana mensyaratkan karyawati harus mau STAYCATION biar bisa dapat perpanjangan kontrak. Tulis cuitan yang viral tersebut.
Yang mengerikannya, ini ternyata sudah menjadi RAHASIA UMUM dari perusahaan dan hampir semua karyawan sudah tahu hal tersebut. Tambahnya.
Pemkab Bekasi pun tidak tinggal diam. Pihak pemkab Bekasi berkerjasama dengan disnaker akan menelusuri kebenaran mengenai informasi Syarat Tidur Bareng Bos tersebut.
Saya akan segera menugaskan Disnaker untuk mendalami kebenaran soal informasi ini. Kata Dani Ramdan, salah seorang Penjabat Bupati Bekasi, Kamis (4/5/2023).
Dan apabila info tersebut benar adanya, jelas Dani, maka perbuatan tersebut telah melanggar aturan yang ada, baik itu aspek norma sosial, moral, maupun hukum.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Fakta Vape 95 Persen Lebih Aman Dari Rokok |
Duh! Harta Orang Kaya Ambles Triliunan |
Kabar Duka, Anggota DPRD M Taufik Meninggal Dunia |
Kalau memang benar ada perusahaan yang membuat syarat seperti itu, tentunya pasti melanggar norma moral, hukum, dan juga etika. Imbuhnya.
Kami sangat mengharapkan apabila ada korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Pemkab Bekasi melalui Disnaker. Kata Dani.
Selama ini, pemantauan kewenangan pemantauan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi milik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bekasi sudah pasti akan berkoordinasi langsung bersama dengan Disnakertrans Pemprov Jabar untuk segera menelusuri masalah Syarat Tidur Bareng Bos yang tengah heboh diperbincangkan saat ini.
Kewenangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan adalah milik pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihak pemkab pasti akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana membawahi langsung wilayah kerja dari Kabupaten Bekasi. Katanya.
SUmber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com