Disebut Dukun Palsu,Dukun Bunuh Pasutri Di Kapuas

160 views
Mantratoto

Dukun Bunuh Pasutri Di Kapuas, Pelaku Sempat Setubuhi Korban Di Depan Suami

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Dukun Bunuh Pasutri, dukun pria berinisial SR (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) membunuh pasangan suami istri berinisial IR (24) dan MS (16) karena kesal telah dituduh sebagai dukun palsu.Polisi mengungkap pelaku ternyata sempat berhubungan intim dengan MS di depan IR.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan kasus Dukun Bunuh Pasutri awalnya pasutri tersebut dikenalkan ke pelaku oleh pihak orang tua korban. Pelaku saat itu disebut dikenal dengan mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

“Jadi yang mengenalkan korban ke dukun itu adalah pihak orang tuanya sendiri,” ujar Kurniawan kepada wartawan, hari Kamis (14/9/2023).

Pada pertemuan kedua, korban lantas menemui pelaku berdasarkan saran dari orang tuanya. Saat itu kedua korban menyampaikan sebanyak dua permintaan, yakni ingin memiliki anak dan juga ingin menjadi kaya raya.

“Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan (permintaannya), syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR),” terangnya.

Kedua korban pun akhirnya menyetujui persyaratan tersebut hingga pelaku beberapa kali menyetubuhi korban hingga belakangan dinyatakan hamil. Hanya saja, permintaan untuk menjadi kaya raya tidak dikabulkan.

“Itu dilakukan pada saat istri pelaku tidak ada di rumah, kemudian setelah itu korban hamil. Namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji tersebut,” kata Kurniawan.

Kecewa salah satu permintaannya tidak bisa dikabulkan, pasutri itu lantas menuding pelaku sebagai dukun palsu. Pelaku lantas mengajak kedua pasutri IR dan MS untuk bertemu hingga terlibat adu cekcok.

“Korban dan pelaku cekcok dan berkelahi, korban MS berusaha untuk melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan. Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan mandau sebanyak satu kali,” jelasnya.

Usai membacok korban IR, pelaku kemudian mendatangi dan membawa korban MS sejauh 1 kilometer dari TKP awal. Namun pada saat di perjalanan korban MS tersadar. “Korban tersadar kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS, korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku pun menjadi takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia,” paparnya.

Belakangan, pasutri tersebut dinyatakan hilang hingga pihak orang tua melapor ke polisi pada tanggal 8 September 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan pun menemukan jasad korban di dua tempat dan hari yang berbeda.

Jasad IR berada di parit yang tertutup semak belukar di Kecamatan Timpah, Minggu pagi (10/9). Sementara jasad MS ditemukan di rawa-rawa pada hari Selasa (12/9).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pemotor Dimaki Petugas Kepolisian, Ini Kronologinya</span
Siswi SMAN Gantung Diri Diduga Gegara Asmara
Berikut ini Tampang Seorang Kades Serang-Hendak Bakar Polisi Di Langkat</span

“Warga menemukan jasad pertama korban laki-laki di parit tertutup oleh semak-semak, sementara korban kedua ditemukan di belakang kebun sawit juga tertutup semak-semak,” tuturnya.

Polisi belum secara detail menjelaskan kapan dan di mana pembunuhan itu terjadi. Namun Kurniawan mengatakan korban wanita meninggal dalam kondisi hamil anak pelaku.

“Sementara terungkap dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan korban MS meninggal dalam kondisi hamil 2 bulan, sejauh ini orang tua korban masih tidak tahu kalau korban hamil (anak pelaku),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya pada hari Selasa (12/9). Pelaku membunuh korban karena tidak terima disebut dukun palsu. “Pelaku tak terima dan merasa sakit hati karena korban memaki pelaku dengan kata kasar dan dituduh sebagai dukun palsu,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Kamis (14/9).

Atas perbuatannya, pelaku Dukun Bunuh Pasutri pun dijerat dengan Pasal Tindak pidana Penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply