Hukuman Pidana Bukan Pasangan Suami Istri Check In di Hotel

209 views
Mantratoto

Awas Sekarang Ada Hukuman Pidana Bukan Pasangan Suami Istri Check In di Hotel

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru terdapat sebuah pasal ancaman Hukuman Pidana Bukan Pasangan suami sitri yang check in di hotel.

Isu dari rancangan KUHP tersebut lantas membuat para pengusaha penginapan atau para bos-bos hotel merasa sangat resah. Pengusaha hotel pun lantas mengajukan protes tentang beberapa klausul terkait RKUHP yang dianggap sudah sangat kontra produktif dengan sektor pariwisata di indonesia, terutama tentang masalah perzinahan yang menurut mereka akan berdampak besar pada industri pariwisata dan perhotelan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan Hukuman Pidana Bukan Pasangan suami istri check in di hotel erat kaitannya dengan perilaku moral seseorang, tapi seharusnya ranah privat tidak diatur dalam negara dan dapat dianggap sebagai sebuah tindakan pidana.

PHRI sudah menerima semua masukan dan itu memang menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu ada orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal. Kata Hariyadi, dalam konferensi pers.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Misteri Dibalik Senyuman Rudolf Tobing
Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual
Toko Sepatu Buccheri Ternyata Adalah Produk Lokal

Selain itu seusai dengan asas teritorial yang akan membuat wisatawan mancanegara juga bisa terkena dengan dampak ini. Artinya para turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

Implikasinya nanti adalah para wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut dapat berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia. Pungkas Hariyadi.

Sekali nanti diundangkan tentang pasal perzinahan yang ada di Indonesia pasti mereka turis asing nggak bakalan mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju dengan hal ini tapi bagaimana dengan image kita dari negara lain. Kata Sutrisno.

Menurutnya sebuah Hukuman Pidana Bukan Pasangan suami istri tidak dapat dilaksanakan sebab itu adalah ranah privat yang seharusnya sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat yang ada di daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral yang ada di masyarakat, bukan oleh hukum formal sebuah negara.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply