Berani Tolak Vaksin? Ini Hukuman Warga Tolak Vaksinasi

436 views
Mantratoto

Hukuman Warga Tolak Vaksinasi: Denda Sampai Bansos Ditunda

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Hukuman warga tolak vaksinasi

Indoharian – Berani Tolak Vaksin? Ini Hukuman Warga Tolak Vaksinasi

INDOHARIAN.COMHukuman warga tolak vaksinasi lalu seorang Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang adalah perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut yang tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang juga sudah dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Hukuman warga tolak vaksinasi “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda,”

Begitu bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada tanggal 9 Februari 2021 kemarin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mantap!! Makanan Penurun Berat Badan, Harus Dicoba Ini
SEDIH, Karena Corona, Pegawai KPK Wafat Mengenaskan!
BREAKING NEWS! 2.630 Tenaga Kesehatan Divaksin Hari Ini

Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ataupun badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain hal tersebut, dalam Pasal 13B dijelaskan kalau selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a), warga yang juga menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang masalah wabah penyakit yang menular.

Pemerintah membidik sekitar 181.554.465 warga Indonesia untuk segera divaksin. Vaksinasi 60-70 persen penduduk Indonesia tersebut diharapkan dapat memenuhi target herd immunity ataupun kekebalan kelompok terhadap virus corona itu. Nantinya seluruh warga membutuhkan dua dosis vaksin sampai dengan perkiraan persediaan vaksin yang dibutuhkan Indonesia ialah 426 juta dosis.

Sejauh ini kalau menilik Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan juga Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 masalah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19). Vaksinasi yang menyasar empat kategori subjek yang segera dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai tanggal Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Mereka juga terbagi dalam dua gelombang dan juga empat tahap. Tahap pertama ialah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang juga sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian hukuman warga tolak vaksinasi dalam tahapan yang kedua ialah untuk petugas publik dan juga lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan juga ekonomi, dan juga target keempat ialah masyarakat dan juga pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hukuman warga tolak vaksinasi Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply