Ini Hukuman Untuk MPL Si Pembobol BNI, Hukum Mati?

608 views
Mantratoto

Porli Menyatakan Hukuman Untuk MPL Telah Di Tetapkan Berupa Penjara Seumur Hidup

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Hukuman Untuk Maria Pauline

Indoharian – Ini Hukuman Untuk MPL Si Pembobol BNI, Hukum Mati?

INDOHARIAN.COM – Bareskrim Polri mengatakan segera menjerat tersangka pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, hukuman untuk MPL Lumowa dengan pasal pencucian uang serta kelakuan pidana korupsi (Tipikor).

Dengan jeratan pasal tersebut hukuman untuk MPL, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Maria terancam pidana penjara seumur hidup.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menaker terjangkit corona
Pembobol data Denny ditangkap
penemuan mayat WNI

”Kami segera menerapkan Pasal kepada saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada ancaman pidana seumur hidup serta Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 mengenai TTPU,” ucap Listyo pada konferensi pers pada Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat (10/7).

Pihak kepolisian, sambungnya, segera mulai melakukan pelacakan aset kepada dugaan aliran uang yang diterima oleh Maria menjadi pelaku. Nantinya tak menutup kemungkinan polisi segera mulai melaksanakan penyitaan apabila ada aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

”Kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” jelas Listyo.

Penyidik, jelasnya, sudah melakukan pemeriksaan setidaknya 11 saksi yang telah menjadi terpidana pada kasus tersebut. Diketahui, selain Maria, kala itu terdapat 15 tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan oleh Polri tentang kasus tersebut.

Maria ditetapkan tersangka oleh Polri pada 2003 pada kasus pembobolan kredit Bank BNI. Maria pinjam dana sebesar Rp1,7 triliun dari BNI untuk PT Gramarindo Group. Sesudah diusut BNI, ternyata perusahaan tersebut tak pernah melakukan aktivitas ekspor seperti yang disampaikan oleh Maria.

Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya segera mengusut aset yang dipunyai oleh buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja dipulangkan ke Indonesia dari Serbia. Pengusutan aset segera dilaksankan sampai ke Kerajaan Belanda, tempat tinggal Maria selama ini.

Yasonna menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memulihkan aset negara. Kemenkumham telah mendeteksi beberapa aset yang akan dipulihkan. Beberapa di antaranya terdapat di Hong Kong serta Amerika Serikat.

Pemulihan aset, lanjutnya, baru dapat dimulai bila proses hukum kasus Maria sudah berjalan. sebab hal tersebut, Kemenkumham menyerahkan hukuman untuk MPL ke Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hukuman Untuk MPL Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply