Kasus Pembobolan Nasabah BNI Terungkap, Ini Otak Pelakunya

576 views
Mantratoto

Kasus Pembobolan Nasabah BNI Sekarang Tercatat Mencapai 134 Miliar Rupiah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Gerindra Panggil Andre Rosiade

Indoharian – Kasus Pembobolan Nasabah BNI Terungkap, Ini Otak Pelakunya

INDOHARIAN.COM – Kasus pembobolan nasabah BNI di dalam Cabang Ambon yang sebelumnya ialah berjumlah Rp58 miliar saat ini bertambah menjadi total Rp134,409 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menyebutkan kalau bertambahnya dana yang sudah dibobol tersebut sesudah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga langsung menetapkan tersangka baru, Tata Ibrahim. Tata juga diketahui sebagai seorang pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tata Ibrahim di tetapkan sebagai tersangka kasus BNI karena turut membantu Faradiba Yusuf eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon,” kata Ohoirat dalam konferensi pers, Ambon, pada hari Jumat (7/2/2020).

Ohoirat menyebutkan kalau penetapan tersebut berdasarkan temuan aliran dana ke rekening Tata. Uang yang tercatat, ucap dirinya, ialah Rp76,409 miliar.

“Jadi Rp76,409 M ini di luar dari jumlah Rp58 miliar, totalnya rekan-rekan wartawan sendiri menghitungnya saja,” ucap seorang Ohoirat.

“Yang bersangkutan (Tata Ibrahim) belum ditahan dan baru ditetapkan tersangka,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
rekonstruksi kasus Novel
Gerindra Panggil Andre Rosiade
Xi Jinping Menghilang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu dari UU Perbankan, UU Tipikor, dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenai dugaan aliran dana pembobolan nasabah BNI yang juga disalurkan ke orang lain, Ohoirat menjawab, “Saya tidak tahu, pastinya siapa-siapa yang menerima akan mempertanggungjawabkan.”

Dalam kasus tersebut, polisi sudah langsung menetapkan tujuh tersangka. Ohoirat menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Saya yakin sungguh besok atau lusa akan ada tambahan tersangka lagi,”ujarnya.

Sebelum itu, Polda Maluku langsung meringkus eks kepala pemasaran KCU BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf dan juga anak angkatnya Soraya di kediaman Faradiba Yusuf di kawasan Perumahan Cintralen Lateri Ambon.

Mereka kemudian langsung ditetapkan sebagai seorang tersangka sesudah menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sekitar Rp1 miliar uang hasil kejahatan yang ditarik tunai di BNI cabang pembantu Mardika turut dihadirkan di Aula Polda Maluku pada Oktober 2019.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan seorang kepala BNI pembantu cabang Tual, cabang Masohi dan juga cabang Mardika dalam kasus pembobolan tabungan uang nasabah BNI cabang Ambon senilai Rp58 miliar kala tersebut.

Waktu kasus tersebut terungkap, kepala BNI kejanggalan transaksi dan juga penggelapan dana yang sudah terjadi di BNI Cabang Ambon adalah perbuatan oknum dalam sindikat investasi yang tidak wajar.

Pada 20 Oktober 2019, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan berkata kalau dana nasabah BNI tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dana .

Dia mengatakan kalau pelanggaran yang terjadi di kota Ambon ialah kasus yang memiliki dampak minimal kepada operasional dan ketersediaan dana di BNI.

Putrama sangat mengharapkan pembobolan nasabah BNI kalau pihak Kepolisian dapat mempercepat proses pengungkapan kasus itu.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news pembobolan nasabah BNI Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply