Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Lagi keputusan DPR

453 views
Mantratoto

Indoharian-Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Lagi
Setelah Rapat Paripurna DPR yang ke 14 dengan masa sidang 2023-2024 sudah resmi menyatakan RUU DKJ atau Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai undang-undang.

Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Lagi keputusan DPR

Ketua DPR Ibu Puan Maharani yang langsung mengambil keputusannya. Ia sudah menanyakannya sebelum mengambil keputusannya ini kepada 69 anggota DPR yang hadir di antara total anggota DPR 575. Apakah dapat disetujui? setuju ya, terima kasih kata Ibu Puan di ruangan rapat paripurna DPR di jakarta pada kamis 28 maret 2024 semua anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan setuju, hanya 1 fraksi PKS yang menolak.

Lalu Ibu Puan Maharani juga menanyain perihal penyempurnaan rumusan pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g RRU DKJ, kedua pasal ini terkait tentang lalulintas di DKJ apakah dapat disetujui? setuju ? setuju kata Ibu Puan Maharani.

Keputusan Sidang Puan Maharani Di Sidang Parlemen Jakarta senin malam 18 maret 2024

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
AHY Diminta Siapkan Kader Terbaiknya Oleh Prabowo
Selat Muria setelah 300 Tahun Muncul Lagi
Gempa Bumi Tuban Bawean Fenomena Unik

dalam bagian umum draf RUU DKJ dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan DKJ atau Daerah Khusus Jakarta sudah tidak lagi menyandang gelar sebagai IKN atau biasa disebut sebagai DKI, jadi jakarta tidak lagi menyandang gelar IKN lagi setelah pasal itu lahirnya UU no 3 tahun 2022 diubah dengan UU no 21/2023.

Ketentuan Umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak disebagian wilayah penajam paser Utara dan kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini juga berkonsekuensi pada perubahan status dan kedudukan dan fungsi daerah khusus jakarta setelah tidak lagi menyandang gelar DKI Jakarta lagi atau Ibu Kota Negara yang di kutip dari draf RUU DKJ.

Adapun pasal 1 draf RUU DKJ terbaru yang menyebutkan jakarta sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pembahasan RUU ini sebelumnya dibahas juga dengan pemerintah DPD dan DPT badan legislasi / baleg tgl 13 maret 2024 lalu mereka sudah menyepakati pembentukan panitia kerja untuk pembahasan RUU DKJ yang berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret dan 18 Maret 2024.

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply