Jokowi Turun Tangan, Minta Menaker Revisi Aturan JHT!

371 views
Mantratoto

Jokowi Turun Tangan! Minta Menaker Revisi Aturan JHT!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Jokowi Turun Tangan! Minta Menaker Revisi Aturan JHT!

IndoHarian – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait dengan revisi aturan JHT.

Pratikno mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang ramai ditolak oleh para pekerja.

“Nanti hasilnya bagaimana akan diatur lebih dalam di revisi Peraturan Menaker atau mungkin bisa jadi akan ada regulasi lainnya,” tambahnya.

Ia mengatakan, arahan Jokowi ini untuk tidak makin mempersulit para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami PHK.

“Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini nantinya akan lebih dipermudah agar bisa segera diambil oleh para pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini akibat pandemi covid-19 ini terutama yang terkena PHK,” terangnya.

“Di sisi lain pak Jokowi juga menyerukan ajakan kepada para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing kita dalam mengundang para investor untuk membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tutupnya.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GENCAR !! TNI-Polri Ditembak KKB Papua Hingga Tewas
Kisah Pilu Model Hong Kong Dicerai Suami Konglomerat
Total Sampah Sungai Jakarta Lebih Besar Dari Luas Monas

Menaker Ida Fauziyah sendiri setelah dipanggil, menyatakan akan segera menanggapi perintah untuk revisi aturan JHT. “Tadi saya bersama Pak Airlangga sudah bertemu Bapak Presiden. Setelah beliau menanggapi laporan kami, Beliau memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih dipermudah agar tidak mempersulit para pekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui konferensi Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah pusat memahami beberapa keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden segera memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT nantinya bisa bermanfaat untuk membantu para pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja, dan meminta agar kita semua untuk membantu teman-teman pekerja yang terdampak akibat situasi pandemi ini terutama yang terkena PHK,” katanya menjelaskan.

Menaker Ida juga menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya revisi aturan JHT yang nantinya lebih sederhana, maka nantinya dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply