Pasangan Suami Istri Pelaku Yang Menjual Sate Padang Babi Ditahan Dan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
IndoHarian – Pasangan suami istri (Pasutri) di kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Bustami-Evita dihukum 3 tahun penjara setelah menjual sate padang babi. Keduanya dinyatakan bersalah dan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen karena mencampur daging babi dalam sate yang dijual.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami dan Terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk Terdakwa II 3 tahun,” dakwa PN Padang sesuai dengan isi website Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa (20/8/2019).
Sebagai ketua majelis Agus Komarudin dengan anggota Gutiarso serta Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan bahwa mereka telah terbukti bersalah secara sah dan diyakini bersalah melakukan pelanggaran dari pasal tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
video sex biduan garut |
Manokwari rusuh |
Abdul Somad menghina salib |
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen ‘Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa’,” ucap majelis menyatakan Pasutri yang didapati Menjual sate padang babi itu bersalah.
Kasus penjualan sate dengan campuran daging babi ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarat bahwa sate KMS B Simpang Haru menjual sate yang dengan sengaja dicampur dengan daging babi. Petugas lalu menyamar sebagai salah seorang pembeli dan membeli sate tersebut sebanyak 5 tusuk.
Sampe sate yang telah dibeli itu dibawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang. Berdasarkan dari Surat BBPOM Padang Nomor PW.10.93.01.19.396 tanggal 21 Januari lalu 2019 menyatakan bahwa sate daging yang disampling dari Simpang Haru dari pedagang Sate KMS B positif mengandung unsur babi didalamnya.
Lalu aparat melakukan razia di kedai Sate KMS B Simpang Haru itu yang berada di Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada 25 Januari 2019 lalu sekitar pukul 19.15 WIB, Pasutri yang Menjual sate padang babi itu ditangkap dan ditahan.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik sate padang babi