Tuntutan Ratna Sarumpaet Di Persidangan Adalah Meminta Segera Di Bebaskan
Indoharian -Terdakwa dari kasus dugaan penyebaran berita bohong atau biasa di sebut hoaks penganiayaan, Tuntutan Ratna Sarumpaet akan segera untuk menghadapi tuntutan dari Jaksa hari ini. Ratna sendiri berharap dituntut bebas oleh seorang Jaksa.
Salah satu dari tim kuasa hukum seorang tuntutan Ratna Sarumpaet, Desmihardi sangat berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut kliennya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Kami sangat berharap jaksa dapat untuk mengajukan tuntutannya berdasarkan dari fakta-fakta materiil yang telah terbukti di persidangan, tidak untuk memaksakan bahwa kebohongan seorang Ibu Ratna yang bersifat pribadi tersebut untuk menjadi suatu tindak pidana,” kata seorang Desmihardi saat dikonfirmasi, pada hari Selasa (28/5/2019).
Sementara dari hal tersebut seorang Ratna yang datang sekitar jam 08.30 WIB di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat mengaku hanya mempersiapkan moral guna untuk mengikuti sidang itu. Dirinya sendiri sangat berharap dapat dituntut Jaksa bebas dari segala dakwaan.
“Ya (dituntut) bebas, harapannya apa lagi,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
KEJAM! Jokowi Respons BW: Mahkamah Kalkulator Ndasmu |
Keanehan Aksi 22 Mei Yang Terjadi Sangat Ironis |
TKN Sindir Gugatan Prabowo Soal Sengketa Pilpres |
Meski hal tersebut, Ratna menyebutkan akan segera mempersiapkan dengan untuk menghadapi sidang hari ini, apapun tuntutan seorang Jaksa.
“Ya iyalah harus siap,” ucapnya.
Sidang Ratna masuk dalam agenda penuntutan sesudah rangkaian pemeriksaan saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya telah dilakukan. Sejumlah saksi baik dari JPU atau pun Ratna sudah memberikan keterangannya, di antaranya Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan kasus itu.
Dalam kasus tersebut, seorang Ratna didakwa karena sudah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Tuntutan Ratna Sarumpaet juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Tuntutan Ratna Sarumpaet