Keluarkan Maklumat, Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat
INDOHARIAN.COM – Kepala Kepolisian RI Kapolri larang simbol FPI dan mengeluarkan Maklumat masalah pelarangan simbol Front Pembela Islam (FPI) di dalam lingkungan masyarakat.
Kapolri larang simbol FPI dan nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Kepada Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan juga Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Maklumat nya tersebut, Idham sangat meminta kepada masyarakat untuk tak terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam mendukung dan juga memfasilitasi kegiatan serta memakai simbol dan juga atribut FPI.
Dirinya juga sangat meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang kalau menemukan kegiatan, simbol, dan juga atribut FPI serta tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,” begitu tertulis dalam maklumat itu.
Dirinya juga sangat meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan juga menyebarluaskan konten yang berhubungan dengan FPI baik melalui website ataupun media sosial.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian”.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yowono sangat membetulkan masalah maklumat yang juga dikeluarkan Kapolri tersebut. “Betul,” ucapnya lewat pesan instan.
Pemerintah sebelum itu juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang juga ditandatangani oleh enam Kementerian dan juga Lembaga.
SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, pemakaian simbol dan juga atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga ditetapkan dan juga mulai berlaku per Rabu (30/12/2020).
Salah satu poin dari SKB tersebut ialah menyebutkan kalau FPI ialah organisasi yang tak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kapolri larang simbol FPI sampai dengan secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kapolri Larang Simbol FPI news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com