FPI Dibubarkan, Apa Pengaruhnya Terhadap Pengikut Rizieq?

453 views
Mantratoto

FPI Dibubarkan, Mahdi Menyampaikan Beberapa Pesan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, FPI Dibubarkan

IndoharianFPI Dibubarkan, Apa Pengaruhnya Terhadap Pengikut Rizieq?

INDOHARIAN.COM – Pimpinan Front Pembela Islam pada sejumlah daerah masih menunggu arahan dari markas pusat FPI di Jakarta Pusat sesudah pemerintah, hari ini, mengumumkan FPI dibubarkan dan pelarangan aktivitas organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

FPI pada daerah tak mau gegabah menunjukkan reaksi sebelum keluar instruksi resmi dari Petamburan. Ketua FPI Sumatera Selatan Imam Mahdi menyampaikan, ”Santai saja, jangan panik. Kita (FPI di Sumatera Selatan), masih menunggu keputusan di pusat.”

Bagi dia, kebijakan tersebut adalah buah dinamika berdemokrasi.

Semua pendukung FPI, ucapnya, harus mengetahui terlebih dahulu substansi dari keterangan yang diberikan oleh pemerintah.

”Terdapat alasan tentang SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Hingga, tak terdapat maknanya terlarang,” ucap dia.

Untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat Maksum Hasan, organisasi FPI hanyalah kendaraan untuk berjuang.

”Nggak masalah (dibubarkan),” kata Maksum.

Selama ini, kata dia, FPI tak pernah mendapatkan bantuan dana keorganisasian dari pemerintah. Kalaupun ada alokasi, Maksum memastikan FPI tak pernah mengambil sepeser pun.

”Kalau kami di FPI memerlukan bantuan dana untuk keorganisasian dari pemerintah salama FPI berdiri, jatah bantuan tersebut satu rupiah pun tak pernah diambil,” ucap dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gisel-MYD kirim video
Mbah Kung Meninggal
Indonesia lockdown 14 hari

Maksum menekankan organisasi FPI hanya sebuah kendaraan serta bukan tujuan. FPI adalah sebuah wadah untuk anggota agar menegakkan kebaikan, ucap dia.

”FPI bukan tujuan melainkan hanya kendaraan serta sebuah perjuangan. Ada FPI atau tak ada, amar ma’ ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan,” kata dia.

Sementara pelaksana tugas Ketua Tanfiz FPI Surabaya Wahid Murtadho memilih berhati-hati sekali merespon pengumuman pemerintah.

“Mohon maaf kami masih belum bisa kasih pernyataan. Kami masih menunggu pernyataan dari pusat,” kata Wahid.

FPI setiap daerah masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil Petamburan.

“Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Kita menunggu pusat,” katanya.

“Arahannya seperti itu, jadi pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat.”

Pengumuman pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siang tadi.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata dia.

Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan pelarangan aktivitas FPI karena organisasi tersebut sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.

“Saya rasa keputusan pemerintah untuk FPI dibubarkan sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis.

Politisi Partai Nasem ini juga meminta kepada para mitra kerja di Komisi III DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.

Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR seperti Kementerian Hukum dan HAM dan kKepolisian untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah.

Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyampaikan sejumlah catatan plus dan minus mengenai keputusan pemerintah.

Menurut Arif, secara hukum, keputusan tersebut bisa menuai polemik baru.

“Secara hukum pembubaran organisasi mesti melalui jalur pengadilan sehingga pembubaran ini bisa jadi memicu polemik di kalangan ahli hukum dan pegiat demokrasi,” kata dia Arif.

Polemik seperti yang diprediksi Arif sudah mulai muncul usai Mahfud mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Politikus Gerindra Fadli Zon melalui media sosial mengatakan, “Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.”

Tetapi secara politik, menurut pandangan Arif, FPI selama ini dilihat oleh pemerintah merupakan organisasi yang kerap membuat kegaduhan publik dan disinyalir memiliki agenda tersembunyi merubah haluan negara Pancasila. Karena itu, langkah pemerintah dari sudut pandang ini sebagai upaya menghalau laju gerak FPI yang menjadi ancaman negara.

“Ini tentu ada plus minusnya, namun yang perlu diingat pembubaran FPI tidak lantas kemudian mematikan ideologi para pengikutnya. Bisa jadi pasca FPI dibubarkan para anggotanya akan melakukan gerakan Klandestin atau bawah tanah,” kata Arif.

Sumber: Suara.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply