Organisasi Terlarang FPI Resmi Dibubarkan, Mereka Mengganti Nama Menjadi Front Persatuan Islam
INDOHARIAN.COM – Pemerintah sudah membubarkan dan juga menetapkan organisasi terlarang FPI. Pembubaran FPI sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang juga ditandatangani oleh enam menteri dan juga pimpinan lembaga.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Lalu organisasi terlarang FPI dibubarkan oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan juga Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan dari peraturan perundang-undangan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Desember 2014, pemerintah juga melarang aktivitas FPI akan segera menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI, karena tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai seorang ormas ataupun organisasi biasa.
“Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” ucap seorang Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada hari Rabu (30/12/2020).
Setidaknya ada enam alasan pemerintah tersebut membubarkan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Pertama, keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana yang sudah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 masalah Ormas yang berhubungan dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan juga konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi dari anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI juga belum dapat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang juga berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
Keempat, kegiatan ormas tak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan juga Pasal 82 UU Ormas.
Kelima, ada 35 orang pengurus dan juga anggota FPI pernah terlibat dalam terorisme dan juga 29 orang sudah dipidana. Di samping hal tersebut, 206 orang terlibat pidana umum dan juga 100 telah dipidana.
Organisasi terlarang FPI dibubarkan karena pasal keenam, pengurus dan juga anggota FPI sering melakukan razia atau sweeping di masyarakat, padahal hal itu tugas para aparat.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Organisasi Terlarang FPI Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com