Mampos!! Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Karena Suap Miliaran Rupiah

707 views
Mantratoto

Nurhadi Jadi Tersangka KPK Terkait Dengan Dugaan Suap Yang Merugikan Negara Sebesar Miliaran Rupiah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Nurhadi Jadi Tersangka KPK

Indoharian – Mampos!! Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Karena Suap Miliaran Rupiah

INDOHARIAN.COM – atas adanya kabar bahwa Nurhadi Jadi Tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Yang melibatkan tiga orang tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan juga Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. “Karena kami sudah cek ke Biro Hukum, belum ada panggilan resmi atau pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan terkait dengan permohonan kembali praperadilan dari para tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat sedang dikonfirmasi, 6 Februari 2020 lalu.

Ali juga telah memastikan gugatan praperadilan Nurhadi dkk tidak akan menghentikan penyidikan yang tengah berjalan di komisi antirasuah. Terkait surat yang sudah diajukan oleh kuasa hukum, Maqdir Ismail yang meminta penyidikan dihentikan sementara, Ali menegaskan itu tak akan berpengaruh. “Tentu penyidik akan tetap  berjalan pada aturan mekanisme hukum melakukan pemeriksaan dan seterusnya; tidak berhenti. Artinya, surat itu sebagai hak silakan diajukan. Tetapi jelas, sikap kami, KPK, tetap meneruskan perkara itu. Tidak menghentikan sementara,” tegas Ali. Nurhadi Jadi Tersangka KPK.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
rekonstruksi kasus Novel
Gerindra Panggil Andre Rosiade
Xi Jinping Menghilang

Sebelumnya Nurhadi dan juga 2 orang tersangka tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi dkk selaku pihak pemohon kalah. Maqdir juga telah mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena mereka tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Jumat, 7 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan terhadap klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini,” kata Maqdir dalam keterangan yagn sudah tertulis, Pada hari Jumat 7 Februari 2020.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Oleh karena itu Nurhadi Jadi Tersangka KPK dan akan menjalani sidang untuk penghukuman atas perbuatan nya di tanggal yang telah di tentukan.

Sumber : CNNIndonesia

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Nurhadi Jadi Tersangka KPK Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply