Kedai Kopi Pelanggar PPKM Resmi Dipenjara 3 Hari

344 views
Mantratoto

Kedai Kopi Pelanggar PPKM Memilih Dipenjara 3 Hari Daripada Harus Membayar Denda Rp 5 Juta

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, Kedai Kopi Pelanggar PPKM

IndoharianKedai Kopi Pelanggar PPKM Resmi Dipenjara 3 Hari

INDOHARIANKedai Kopi Pelanggar PPKM Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM yang dinyatakan bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).

Ia juga mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep langsung mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.

Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini sudah diplontos.

Petugas lalu menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling dibelakang dalam bangunan lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian juga sempat mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (tipiring) bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.

“Sebelumnya kami juga sempat menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” ujarnya, Kamis.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Parah!! Mayat Bayi Di Buang, Siapa Pelakunya?
Tragis Pria Dibekasi Dibunuh Pria Gay Karena Positif Covid-19
BNN Rekomendasikan Nia Ramadhani Direhabilitasi

Davi menuturkan, Asep tidak ditempatkan di sel khusus.

“Tidak ada ruangan khusus ya, selnya langsung disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi akan disatuin bareng tahanan lainnya,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, karena Asep sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.

“Iya, masuknya sudah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas,” jelas Davi.

Asep mengaku kaget karena sudah menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya.

“Ya kaget. Saya kira bakal ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.

Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa sangat bangga dengan keputusan putranya.

“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya,” ungkapnya sewaktu mengantar Asep.

Ia pun menyadari anaknya bersalah sudah melanggar aturan PPKM darurat.

Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu. Kedai kopi tersebut juga menerima pembeli makan di tempat.

Pilih dipenjara daripada bayar denda Rp 5 juta

Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep juga dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam,” sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

Kedai Kopi Pelanggar PPKM memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya,” tuturnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kedai Kopi Pelanggar PPKM news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply