Ketahuan Korupsi, Jokowi Pecat Evi Novida Secara Tak Hormat

502 views
Mantratoto

Jokowi Pecat Evi Novida Sebagai Anggota KPU

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi Pecat Evi Novida

INDOHARIAN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan saat ini keputusan Jokowi pecat Evi Novida Ginting menjadi anggota KPU RI tak berpengaruh walau Presiden Joko Widodo tak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui Jokowi pecat Evi Novida, Presiden Jokowi segera mencabut keppres pemecatan setelah PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Ketua DKPP Muhammad menetapkan proses pemberhentian Evi oleh DKPP masih bersifat final serta mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Iker Casillas pensiun
Tips masak tumis kangkung
Gibran kunjungi Megawati

”[Pemecatan Evi] didasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 yakni sifat putusan DKPP final serta mengikat,” kata Muhammad, pada hari Jumat (7/8).

Muhammad menegaskan keputusan DKPP tidak akan berubah walaupun Jokowi telah mencabut Keppres pemberhentian Evi. Dia menyatakan status Evi di berhentikan dari kursi komisioner KPU akan sesuai putusan terakhir DKPP.

Muhammad menyatakan bahwa sampai kini belum diatur mekanisme banding atau koreksi kepada putusan peradilan etik itu.

”Dengan Keppres pengaktifan Evi tak merubah putusan 317. Putusan DKPP tak akan terkoreksi,” terang dia.

Sebelumnya, Evi akan dipecat dari jabatannya yang menjadi anggota KPU oleh DKPP mengenai pelanggaran kode etik pada kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan tersebut lantas berujung pemberhentian resmi Jokowi.

Walau dengan begitu, Evi tak terima kepada keputusan itu. Ia lantas mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Keppres pemberhentian resmi dirinya menjadi anggota KPU oleh Jokowi.

PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 mengenai Pemberhentian dengan Tak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta agar segera membatalkan pemecatan Evi menjadi anggota KPU.

PTUN juga sudah meminta Jokowi agar selalu menjadi tergugat agar mencabut keputusan tersebut. Jokowi pecat Evi Novida, PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa tersebut terjadi dan wajib mengembalikan Evi dalam jabatannya tersebut yang semula.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Pecat Evi Novida news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply