KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Annas, Ini Alasannya

640 views
Mantratoto

KPK Masih Belum Mendapatkan Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi Beri Grasi Annas

Indoharian – KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Annas, Ini Alasannya

INDOHARIAN.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi Beri Grasi Annas atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

“Bahwa memang benar Presiden  Jokowi Beri Grasi Annas,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan. Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/11/2019).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. “Namun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tetap harus dibayar,” ungkapnya.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum menerima penjelasan alasan pemberian grasi untuk Annas Maamun tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi apa-apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fadli perihal Rizieq
pembubaran BNN
TP4 dibubarkan

Dirinya menilai masalah kesehatan Annas Maamun di luar kewenangan KPK. “Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” tuturnya.

Menurut data-adata pada sistem data base Pemasyarakatan, Annas akan bebas pada tanggal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. “Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016,” jelas Ade.

Diketahui Annas sebelumnya telah dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman Annas diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun. Namun Jokowi Beri Grasi Annas, hukuman mantan Gubernur Riau tersebut kembali menjadi enam tahun.

Sumber: SindoNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Beri Grasi Annas news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply