KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Bilang Ini

495 views
Mantratoto

KPK Menetapkan Mensos Jadi Tersangka Korupsi Karena Makan Uang Bansos

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Mensos jadi tersangka korupsi

Indoharian – KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Bilang Ini

INDOHARIAN.COM – KPK menetapkan seorang Mensos jadi tersangka korupsi Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai seorang tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain hal tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” kata Firli pada hari Minggu (6/12/2020) dini hari.

Empat tersangka lain yang terjaring dalam kasus ini ialah, pejabat pembuat komitmen di dalam Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Mensos jadi tersangka korupsi, dugaan tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) kepada enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan juga Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di dalam Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK ikut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan juga dolar Singapura. Uang itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan juga amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sosok Pelapor Terungkap, Ini Alasan Ustadz Maaher Ditangkap!
Hal Yang Harus Dingat Pada Masa PSBB Proporsional Di Bandung
Mampus! KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Korupsi Bansos?

Firli mengatakan sudah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang dikasih secara tunai oleh seorang Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar sebesar Rp8,2 miliar.

Uang itu selanjutnya dikelola oleh seorang Eko dan juga Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk dipakai membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP itu.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipakai untuk keperluan Juliari.

Sebagai penerima, Juliari dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan juga Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi Mensos jadi tersangka korupsi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Mensos jadi tersangka korupsi news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply