Luhut Dilaporkan ke Bawaslu, Luhut: Salah Saya Apa?

806 views
Mantratoto

Luhut Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Pembelian Suara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianLuhut Dilaporkan ke Bawaslu, Luhut: Salah Saya Apa?

 

Indoharian – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas tuduhan memberikan amplop kepada kiai.

Amplop itu diberikan Luhut kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil pada 30 Maret 2019.

“ACTA melaporkan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu RI agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata jubir ACTA Hanfi Fajri di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Hanfi menerangkan dari sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Luhut datang ke pondok pesantren menggunakan mobil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Dari video tersebut, disebut Hanfi, diketahui Luhut meminta agar para kiai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, 17 April mendatang.

“Pak Luhut meminta kepada sang kiai untuk memberitahukan kepada umat dan santri agar datang ke TPS dengan baju putih 17 April mendatang,” ujar Hanfi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hashim Soal Prabowo Sakit: Kenapa Gak Mati Aja!
Sandi Sindir Insiden Prabowo, Ini Komentar Prabowo
Ferdinand Singgung Prabowo Sakit, Prabowo: Suka-Suka Saya!

Menurut Hanfi, perilaku Luhut patut diduga untuk meminta dukungan kepada kiai guna memenangkan paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019. Posisi Luhut sebagai menteri Kabinet Indonesia Kerja (KIK) saat ini dinilai tidak etis dan melanggar sejumlah ketentuan.

Hanfi menyatakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 283 mengamanatkan pejabat negara tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah kepada peserta pemilu.

“Pada ayat 2 juga disebut bahwa pejabat negara dilarang melakukan pertemuan, ajakan dan imbauan serta pemberian barang di anggota keluarga dan masyarakat,” kata Hanfi.

Pada Pasal 547 UU Pemilu, kata Hanfi, setiap pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp36 juta.

Belakangan, Luhut telah memberikan klarifikasi atas video tersebut. Dia membantah telah melakukan upaya pembelian suara. Dalam keterangan resminya, Luhut mengatakan kala itu tengah menjenguk Kiai Zubair yang sedang sakit.

Luhut Dilaporkan ke Bawaslu mengaku pemberian itu adalah bisyaroh untuk biaya pengobatan Kiai Zubair. Selain itu, sambung Luhut, dirinya pun menerima batu akik dan batik dari kiai tersebut sebagai bentuk oleh-oleh.

“Saya juga menitipkan pesan agar jangan sampai ada umat atau santri yang golput di Pemilu 2019 mendatang,” tutur Luhut Dilaporkan ke Bawaslu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Luhut Dilaporkan ke Bawaslu news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply