Sidang Rizieq Shihab Kembali digelar

Indoharian – Mampus!!! Berujung Dipenjara, Ini Hasil Sidang Rizieq Shihab
INDOHARIAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mengenai penangkapan serta penahanan HRS pada hari Senin (1/3). Sidang Rizieq Shihab rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan membacakan agenda permohonan.
”Jadwal pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, pada hari Senin (1/3).
Sidang Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya diketahui kembali mengajukan praperadilan mengenai penangkapan serta penahanannya. Gugatan itu diajukan pada hari Rabu (3/2) lewat kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah serta teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel.
Gugatan itu menjadi yang kedua sesudah Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menolak praperadilan Rizieq di pertengahan Januari 2021.
Hakim tunggal Akhmad Sahyut menilai penetapan tersangka serta penahanan terhadap Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Nurdin Abdullah Tersangka Suap |
Nurdin Abdullah tersangka korupsi |
Gubernur Sulsel ditangkap KPK |
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan penghasutan sampai terjadi kerumunan ketika gelaran acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Petamburan pada 14 November 2020 lalu atau empat hari sesudah kepulangannya dari Arab Saudi.
Sempat beberapa kali mangkir dalam pemanggilan Polda Metro Jaya, Rizieq kemudian menyerahkan diri. Ia dijerat Pasal 160 KUHP serta Pasal 216 KUHP.
Tak terima diproses hukum, Rizieq pun mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Tetapi, gugatan tersebut sudah ditolak oleh Hakim.
Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan seluruh berkas perkara Rizieq dalam tiga kasus berbeda sudah rampung. Polisi juga mengklaim semua berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Rizieq Shihab, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa tiga perkara itu telah meliputi kasus kerumunan pada Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Jawa Barat serta juga dugaan menghalangi kerja petugas pada swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Sumber: Cnnindonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sidang Rizieq Shihab Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com