Mampus! Papua Ngamuk, Pengibaran Bintang Kejora Merajarela

693 views
Mantratoto

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Akan Di Tindak Sesuai Dengan UU, Dan Tito Karnavian Sudah Memerintahkan Kapolda

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,

Indoharian – Mampus! Papua Ngamuk, Pengibaran Bintang Kejora Merajarela

 

Indoharian – Kepala dari Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan soal pengibaran Bintang Kejora kepada tim dari Polda Metro Jaya tengah adalah suatu bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan juga mahasiswa Papua di seberang Istana Negara, pada hari Rabu (28/8/2019) kemarin.

Dedi menyebutkan setiap aksi pengibaran Bintang Kejora tersebut akan langsung dipenjarakan oleh tim dari jajaran Polda Metro Jaya. karena pengibaran bendera yang sering dipakai dengan kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) itu memang terindikasi pelanggaran pidana.

“Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP,” kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (29/8/2019) malam.

Menurut dari seorang Dedi jika itu merujuk pada aturan KUHP, pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dihukum dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

Dalam KUHP Pasal 106 mengatakan masalah makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau menjadikan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GANAS!! Predator Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Kekejaman Eksekutor Pembunuhan Sukabumi Terungkap!
6 Fakta Terupdate Aksi Rusuh Di Jayapura

 

Sementara itu Pasal 107 ayat (1) mengatakan kalau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam bersama pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar itu dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam lagi dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “para pemimpin dan juga para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi hal tersebut masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Selain merujuk padakepada aturan KUHP, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim MA yang berhubung dengan kasus serupa yang memang pernah terjadi di masa lalu.

“Putusan MA tersebut nanti akan didalami oleh seorang penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti itu,” ucap seorang Dedi.

Sebelum itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan kalau pihaknya akan mengusut dan memproses pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Untuk hal tersebut, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden itu.

Dalam aksi Papua yang digelar pada hari Rabu (29/8/2019) kemarin, selain untuk menuntut referendum pembebasan Papua, mereka juga secara terang-terangan untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, tepatnya di dekat kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tito mengatakan kalau hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang telah berlaku yang berhubungan dengan pengibaran bendera itu. Maka dirinya pun meminta Irjen Gatot menangani hal itu.

“Peristiwa pengibaran Bintang Kejora di Jakarta saya telah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum,” ucap Tito.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pengibaran Bintang Kejora Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply