Inilah Komentar Pedas Ma’ruf Amin Terkait Kasus Rizieq Shihab Yang Diduga Pornografi
Indoharian, JAKARTA — Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia telah menanggapi kasus dugaan pornografi yg telah menyeret Rizieq Shihab atau Ketua Front Pembela Islam sbg tersangka. Begini isi komentar pedas Ma’ruf Amin.
Ma’ruf pun melangsungkan pertemuannya dgn Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Dalam pertemuan tersebut, memang mereka tidak membahas kasus yang mengenai Rizieq Shihab.
Hanya, Ma’ruf berharap saja kalau kasus Rizieq Shihab ini bisa secepatnya diselesaikan dgn baik.
“Pokoknya harus diselesaikan secara baik-baik dan tidak menimbulkan masalah,” ucap Ma’ruf saat di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Ma’ruf pun berharap agar Rizieq bisa mengikuti proses hukum yg ada.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Motif Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir |
Hanya Ada 3 Mantan Gubernur di Museum Setu Babakan, Ahok? |
Korban Baby J Tak Lama Lagi Akan Bertemu Sang Ayah |
Komentar pedas Ma’ruf Amin tidak mau menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama yang terkait pada penanganan kasus Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
Dia pun hanya berharap kalau polisi bisa segera memproses kasus tsbt supaya tidak memicu gejolak sosial masyarakat di Jakarta.
“Wah kalau itu saya tidak bisa masuk ke penilaian karena saya tak tahu apakah ada kriminalisasi atau tidak. Kan’ saya nggak begitu paham yang terjadi. Harapan saya adalah agar bisa segera diselesaikan dengan baik dan cepat,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sbg tersangka dalam kasus dugaan pornografi yg sudah beredar melalui situs baladacintarizieq.com ini.
Rizieq akhirnya pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Mengenai komentar pedas Ma’ruf Amin. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Komentar Pedas Ma'ruf Amin Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video