Waduh, Imigrasi Tak Bisa Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia Karena Ada Beberapa Alasan, Seperti Ini
Indoharian, JAKARTA — Ronny Sompie yang merupakan Direktur Jenderal Imigrasi telah mengaku masih belum mendapat kabar atas rencana kepulangan ketua pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yg telah menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi, sehingga Imigrasi tak bisa pulangkan Rizieq ke Indonesia.
“Kalau misalnya (ada kabar) mau pulang pasti dari Kedubes, Konselor yg ada atau pun Atase kita di Saudi pasti sudah memberi info dlm rangka masa akhir visa atau kembali,” ucap Ronny, saat di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Ronny pun mengatakan, Imigrasi bisa saja membantu untuk mengupayakan kepulangan Rizieq secepatnya.
Tetapi, perlu adanya permintaan dari pihak Kepolisian. Akan tetapi, sampai sekarang pihak Kepolisian masih belum menyampaikan permintaan tsbt.
Dari itulah, Imigrasi tidak bisa membantu.
“Masih belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, utk memudahkan Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia, Imigrasi tak bisa berinisiatip utk membantu kembalikan Rizieq atau tak bisa pulangkan Rizieq Shihab,” ucapnya.
Sebab menurut dia, semua tergantung dari penegak hukum.
“Imigrasi itu hanya membantu tiap-tiap WNI di luar negeri jika ada kesulitan utk kembali ke Indonesia maka perlindungan kami lakukan,” ucap dia.
Seperti yang telah diketahui, Rizieq Shihab sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.
Penerbitan DPO itupun terkait dalam kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi dan diduga telah melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka pun sudah dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp yang berkonten pornografi tsbt.
Sebelum Imigrasi tak bisa pulangkan Rizieq, Rizieq Shihab pun sudah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan paling sedikit 5 tahun.
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Tak Bisa Pulangkan Rizieq Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video