Masjid Lamgugob Dipadati Warga Untuk Melihat Pasangan Homo DiCambuk

1571 views
Mantratoto

Hari Ini Para Pasangan Sejenis Dihukum Cambuk Sehingga Masjid Lamgugob Dipadati Warga

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianMasjid Lamgugob Dipadati Warga Untuk Melihat Pasangan Homo DiCambuk

 

Indoharian — Pasangan sesama jenis atau homoseksual MT (23) dan MH (20) telah dihukum cambuk sebanyak 85 kali dicambuk di depan umum yang bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) sehingga membuat Masjid Lamgugob dipadati warga.

Pantauan dari indoharian.com, warga beramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada itu, karena warga ingin menyaksikan secara langsung pasangan homo itu dicambuk. Warga, baik itu laki-laki maupun perempuan, tampak bersemangat untuk menanti ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis itu.

“Kami beritahukan kepada warga yg sudah hadir disini, agar tak bercampur antara laki-laki dan juga perempuan,” ucap salah seorang berseragam Satpol PP WH melalui pengeras suara.

Masjid Lamgugob dipadati warga dan ada juga yang membawa anak dibawha umur “Bagi yg membawa anak-anak kesini, maka silakan dibawa pulang, kita pun tak akan memulai ukubat cambuk apabila masih ada anak-anak yang di bawah umur di sini,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
HOT NEWS: Busett..!!! Rizieq Melaporkan Kasusnya Ke Dewan HAM PBB
Penasihat Hukum: Keluarga Cabut Memori Banding Atas Ahok, Alasannya…
Keluarga Ahok Ajukan Pencabutan Banding, Ini Jawaban Jaksa..

 

Sebelumnya telah diberitakan, pada tanggal 28 Maret 2017, MT dan MH mereka berdua tertangkap basah oleh salah seorang warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Keduanya pun tertangkap sesudah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tsbt.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan sejenis ini, masing-masing dihukum cambuk sebanyak 85 kali cambuk di depan umum yang bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Sehingga membuat Masjid Lamgugob dipadati warga lalu keduanya pun sudah terbukti bersalah melakukan jarimah liwath. Akibat dari perbuatannya itu, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maka dgn hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau didenda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Masjid Lamgugob Dipadati Warga Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply