Mengubah UU KPK, Jokowi Lemahkan KPK Untuk Ini….

757 views
Mantratoto

Jokowi Lemahkan KPK Rupanya Cuman Hoaks, Jokowi Malah Memperkuat KPK Untuk Memberantas Korupsi Yang Merajarela

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Mengubah UU KPK, Jokowi Lemahkan KPK Untuk Ini….

 

INDOHARIAN.COM – Seorang Presiden Jokowi lemahkan KPK  telah membuka suara masalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 masalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dirinya itu menolak dan menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang juga disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi lemahkan KPK dan juga menolak penyadapan harus izin pihak dari luar, cukup izin ke dewan pengawas; penyelidik dan juga penyidik hanya dari polisi dan jaksa; penuntutan perkara koordinasi dan juga Kejaksaan Agung; serta pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di luar KPK.

Sementara itu beberapa poin yang dirinya dukung ialah pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, izin penyadapan dan juga ke dewan pengawas, dan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi menyebutkan perlu revisi terbatas UU KPK untuk pemberantasan korupsi semakin efektif. Dirinya ingin lembaga antirasuah tetap lebih ‘kuat’ dari lembaga lain dalam memberantas korupsi.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
pemerintah sedang bertarung
Mahasiswi Dukung RUU KPK
Busyro kritik Jokowi

 

Mantan dari seorang walikota Solo tersebut sangat menekankan kalau KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama,” ucap seorang Jokowi, Jumat pekan lalu.

Begitu demikian, Jokowi juga tetap dianggap ikut berperan untuk melemahkan seorang lembaga KPK. Presiden terpilih tersebut juga dinilai juga hanya melontarkan omong kosong memperkuat lembaga yang saat sekarang ini dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs lewat revisi terbatas.

“Itu siasat saja. Itu bagian dari pelemahan. Niat dan motifnya sudah negatif, karena itu buru-buru. Urat malunya sudah hilang,” ucap seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Ficar mengatakan beberapa poin yang didukung Jokowi dalam draf revisi UU KPK mengandung pelemahan KPK.

Melihat rancangan dari UU KPK yang disusun DPR, poin-poin yang juga Jokowi dukung sudah tertulis dalam beberapa pasal. Pertama masalah dewan pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, dewan pengawas diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, berhubungan tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas tersebut juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan ialah masalah izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tersebut juga tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Jokowi tidak juga merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Dirinya hanya menyebutkan kalau dewan ini diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Selain tersebut, Jokowi mengatakan pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan cukup bersama presiden dengan membentuk panitia seleksi. Poin tersebut berbeda dengan draf, di mana pemilihan anggota dewan pengawas hampir sama persis seperti pimpinan KPK.

Untuk diketahui, tugas lain dari dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang menyebutkan mundur sebagai pimpinan, menilai dewan pengawas tidak dibutuhkan. Saut mengatakan pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh DPR, pengawas internal, dan sidang praperadilan.

“Apa kurang cukup Komisi III yang mengawasi, rakyat Indonesia, pengawas Internal, ada praperadilan. Jangan buat buat lembaga baru yang tidak perlu,” ucap seorang Saut.

Setelah itu Jokowi lemahkan KPK dan turut mendukung KPK bisa menerbitkan SP3. Namun, syarat penerbitan SP3 yang diusulkan Jokowi berbeda dengan DPR. Ia membatasi maksimal dua tahun, KPK bisa menghentikan penanganan kasus jika belum selesai.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Lemahkan KPK news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply