Miris! Karena Tidak Jujur, Nasdem Singgung Pemerintah

513 views
Mantratoto

Nasdem Singgung Pemerintah Serta Meminta Agar Membongkar Permasalahan RUU KUHP

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Nasdem Singgung Pemerintah

Indoharian – Miris! Karena Tidak Jujur, Nasdem Singgung Pemerintah

INDOHARIAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Nasdem singgung pemerintah serta Taufik Basari meminta pemerintah agar segera membongkar beberapa pasal yang dianggap bermasalah pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

”Saya serta fraksi saya ingin RKUHP pembahasannya menyeluruh serta mendalam sebab tetap terdapat problem utama mengenai kepastian hukum serta implementasinya sehubungan dengan HAM. Jadi pemerintah bila berkenan mau membongkar lagi,” terangnya pada konferensi video, pada hari Jumat (21/8).

Nasdem singgung pemerintah karena Hal tersebut, katanya, karena pemerintah bersama sejumlah fraksi pada DPR diduga ingin cepat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP. Dia menyatakan alasannya sebab pembahasannya sudah dinilai terlalu lama pada periode lalu.

Kendati begitu, dia menilai tetap terdapat pasal-pasal kontroversial yang perlu dibahas serta dirumuskan kembali. Salah satunya termasuk pasal yang mengatur mengenai penodaan agama, yaitu Pasal 304-309.

Basari menyatakan pasal-pasal itu tampaknya akan tetap diatur pada RUU KUHP. Ini ia duga berkaca dari pembahasan rangkaian pasal tersebut pada periode yang lalu.

Dia menyatakan pembahasan pasal mengenai penodaan agama seyogyanya diperhatikan sejak perumusan oleh semua ahli. Pada hal tersebut, perumus harus dapat memastikan pasal yang dibuat tak menjadi multitafsir atau berpotensi menjadi pasal karet.

Penegasan tersebut dikatakan menjawab pendapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan kasus tersebut ialah penodaan serta penistaan agama di Indonesia didorong aturan hukum yang tak jelas.

Tetapi begitu, Basari menyatakan masalah tersebut tak dapat hanya diselesaikan dengan perumusan pasal yang ketat atau penghapusan pasal mengenai penodaan agama dalam UU.

”Tetap harus membangun keadaan sosial yang tak saling tegang karena dari isu-isu tersebut. Maka kita benahi hukumnya, tetapi disisi lain pemerintah memiliki tanggung jawab dalam edukasi,” lanjutnya.

Direktur YLBHI Asfinawati menyatakan adanya ketidak jelasan hukum pada perundang-undangan yang mengatur mengenai penodaan agama dan penistaan agama. Ini disebabkan belum terdapat pasal pada UU yang menjelaskan definisi penodaan serta tentang hal penistaan agama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TikTok Mendukung Kemkominfo
Anies terapkan denda progresif
PPP sentil KAMI

”Apa yang dianggap publik menjadi salah satu penodaan agama sangat berpengaruh dengan tafsiran publik, bukan hanya teks hukum. Sebab tak terdapat penjelasannya,” terangnya pada kesempatan yang sama.

Hal tersebut mengakibatkan delik penodaan serta penistaan agama bisa dipakai untuk menyasar siapapun tanpa restriksi yang jelas. Implementasi dari pasal penodaan serta penistaan agama pun sering disamakan. Padahal menurutnya hal tersebut tak dapat dilakukan dalam hukum pidana secara teori.

Pada kurun waktu Januari 2010 hingga Mei 2020, YLBHI menerima 38 kasus penodaan serta penistaan agama. Dari jumlah itu didapati dua kasus dengan pelaku berusia kurang dari 18 tahun.

Salah satu kasus di antaranya menjerat lima orang terdakwa, dimana tiga dari lima pelaku yang masih berusia 14 tahun hingga 16 tahun.

Selanjutnya enam kasus lain ditemukan menjerat pelaku yang berusia 18 hingga 21 tahun. Rinciannya terdapat dua orang berusia 18 tahun, dua orang 19 tahun, dua orang 20 tahun serta juga dua orang 21 tahun.

Asfinawati menyatakan semua pelaku dalam kasus itu disangkakan dengan UU No. 11 Tahun 2018 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik.

”Hal ini mengerikan sebetulnya, sebab penodaan agama menyasar anak berusia di bawah 18 tahun. Serta tak terdapat ampun. Orang yang disangkakan penodaan agama tersebut sulit keluar,” ucapnya.

UU ITE adalah salah satu pasal yang sering dipakai pada kasus penodaan agama. Begitu juga dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan UU Organisasi Kemasyarakatan dipakai pada kasus penistaan agama.

Campur Tangan Negara dalam Urusan Agama

Direktur Pusat Studi Agama serta Demokrasi Paramadina Ihsan Ali Fauzi menyatakan pengukuhan Mahkamah Konstitusi kepada aturan penodaan agama pada UU pada 2019 menjadi titik puncak campur tangan negara pada urusan agama.

”Ini puncak keterlibatan negara pada urusan agama di Indonesia. Harusnya kan negara ambil jarak dari keterlibatan pada urusan agama. Tetapi sebab terdapat pasal penodaan agama, terdapat hak negara menentukan mana agama yang benar,” terangnya.

Ia menyatakan hal tersebut juga didukung oleh organisasi agama besar seperti Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah. Beberapa fenomena pun sangat mendorong pembuktian mengenai dugaannya.

Misalnya perkara narasi islamisasi, kata Ihsan, yang tak hanya dapat disampaikan partai Islamis tetapi juga partai nasionalis. Selanjutnya pemakaian fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum secara eksplisit ataupun non-eksplisit.

Dia pun mengatkaan ada beberapa ciri khas yang didapati dalam kasus penodaan atau penistaan agama di Indonesia. Kebanyakan kasus yang diproses hukum menurutnya bukan berupa ujaran kebencian, tetapi pelintiran kebencian.

Ihsan menerangkan pelintiran kebencian mempunyai ciri pengadu kerap pura-pura tersinggung dengan ujaran pelaku. Itu dilakukan dengan tujuan yang ingin menyerang pelaku.

Umumnya juga terdapat jeda waktu antara insiden ujaran serta pengaduan. Hal ini misalnya terjadi pada kasus Basuki Tjahja Purnama beberapa tahun lalu.

Nasdem singgung pemerintah, Selanjutnya korban hampir selalu berasal dari kelompok minoritas. Pelaporan juga diselingi rekayasa, yang biasanya dilakukan dalam menimbulkan keresahan massa.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Nasdem Singgung Pemerintah news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply