Moda Transportasi Diberlakukan, Namun Ini Tetap Berlaku

546 views
Mantratoto

Moda Transportasi Diberlakukan, Tetapi Larangan Mudik Tetap Harus Di Patuhi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Moda Transportasi Diberlakukan

Indoharian – Moda Transportasi Diberlakukan, Namun Ini Tetap Berlaku

INDOHARIAN.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan larangan mudik pemerintah tetap berlaku meski terdapat kelonggaran transportasi pada tengah pandemi virus corona, Moda Transportasi Diberlakukan.

Tidak ada perubahan peraturan. Moda Transportasi Diberlakukan, Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar di wilayah PSBB, kata Tim Ahli Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Suryopratomo, Pada hari Rabu (6/5).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyampaikan akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.

Relaksasi transportasi umum tersebut turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi saat Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut, Suryopratomo menjelaskan, pelonggaran transportasi itu dikecualikan untuk petugas keamanan, pertahanan, kesehatan atau orang yang memiliki kepentingan mendadak seperti orangtua sakit atau meninggal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, warga yang hendak bepergian ke luar kota dengan alasan kepentingan itu pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta menunjukkan surat sehat dari hasil test swab atau rapid test corona.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bupati Indragiri dikritik
Figo Khianati Barca
Didi Sang Dermawan

Untuk mereka yang menghadapi kemalangan harus menunjukkan surat keterangan kematian atau surat sakit dari keluarga intinya, ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengendalikan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Moda Transportasi Diberlakukan, Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni.

Sumber: CNNindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Moda Transportasi Diberlakukan news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply