2 orang wanita di Kabupaten Bantul, memeras pegawai toko hingga RP 10 juta dengan modus jadi wartawan gadungan
Indoharian – Kasus adanya pemerasan dengan modus sebagai wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah dua orang wanita, yang berinisial NS 58 tahun dan MA 37 tahun.
Selain kedua orang wanita ada pelaku lain juga seorang laki-laki yang berinisial AS 51 tahun. Sementara korbannya adalah pegawai sebuah toko roti. Akibat ulah ketiga orang tersebut, korban pun mengalami kerugian hampir Rp 10 juta.
AKBP Ihsan, Kapolres Bantul menyatakan bahwa pelaku merupakan sindikat penipuan yang menyasar toko jejaring atau toko retail yang berada di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul.
Kronologi kasus penipuan dengan modus wartawan gadungan bermula pada hari Kamis 3 Februari 2022 lalu, dua orang pelaku yakni NS perempuan asal Pabean Cantian, Surabaya dan AS pria asal Simokerto, Surabaya dengan membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda. “Pelaku mendatangi dua toko retail yang berada di wilayah Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil serta minuman,” ujarnya hari Kamis (24/2/2022).
Di toko pertama mereka pun membeli roti dan minuman, kemudian di toko kedua mereka membeli onigiri atau makanan khas jepang. Tiga hari berselang, pada hari Minggu (6/2/2022) mereka kembali lagi untuk mengajukan komplain. Saat komplain tersebut MA perempuan asal Jebres, Surakarta turut serta dalam aksi pemerasan dan yang mengaku sebagai anak dari NS. “Ketiga pelaku kembali mendatangi toko jejaring tersebut. untuk mengajukan komplain terkait status roti tersebut yang dianggap sudah kadaluarsa. Salah satu pelaku, mengatakan bahwa setelah memakan roti yang mereka beli di toko tersebut merasa mual serta muntah, intinya badannya langsung tidak enak.
Di roti tersebut ada tertera expired pada tanggal 4 Februari, yang bersangkutan membeli tanggal 3 tapi datang untuk komplain pada tanggal 6,” urainya. Dalam kejadian tersebut tersangka AS yang bertindak sebagai eksekutor dan mengintimidasi, menakut-nakuti pegawai yang ada di toko tersebut. Apalagi tersangka saat yang beraksi mengaku sebagai wartawan, dan dilengkapi dengan rompi yang bertuliskan pers serta menunjukan kartu pers.
“Mereka pun menakut-nakuti apabila kasus ini tidak cepat diselesaikan atau tidak mendapatkan ganti rugi, maka akan diviralkan oleh pelaku,” imbuhnya. Sementara NS yang mengaku sebagai ibu dari MA pun ikut juga marah-marah serta meminta pertanggungjawaban karena anaknya langsung sakit setelah memakan roti tersebut.
Pegawai toko pun langsung semakin ciut setelah mereka yang diancam dengan Undang-undang perlindungan konsumen. Bahkan tersangka membawa makalah berisi tentang UU perlindungan konsumen khususnya terkait barangyang sudah kadaluarsa. Dan di toko jejaring pertama tersebut, akhirnya ada kesepakatan bahwa pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan hal tersebut disanggupi oleh pemilik toko.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kepala Otorita Dipaksa Percepat Pembangunan |
Tangis Istri Zul Zivilia Sempat Ingin Bunuh Diri |
Susi Baby Sitter pelakor Mantan Suami Mawar AFI |
Usai berhasil mendapatkan ganti rugi di toko pertama, para pelaku pun mendatangi toko kedua untuk melancarkan modus serupa. Namun di toko kedua mereka gagal untuk memeras pegawai tokonya. Pegawai berdalih bahwa onigiri yang mereka beli berasal dari suplier dan mereka pun tidak dapat untuk mempertanggungjawabkannya.
“Sehingga tersangka pun menitipkan nomor telepon, apabila suplier datang agar segera untuk menghubunginya,” ucapnya. Dan benar saja, setelah itu terjadi pertemuan antara suplier dengan tersangka di sebuah hotel di wilayah Sewon. Di sana tersangka kembali melancarkan modusnya serta memeras korban.
“Awalnya minta sejuta kemudian meminta Rp 10 juta, namun tidak terjadi kesepakatan karena anggota kami yang sudah duluan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya. Kapolres pun menyatakan, setelah mendapatkan informasi di TKP pertama, dirinya pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka di hotel tersebut dan langsung mengamankan ketiga tersangka. “Saat itu sedang berlangsungnya transaksi kedua, tapi bisa kita gagalkan sehingga tidak terjadi lagi pemerasan untuk TKP yang kedua ini,” ujarnya. Saat penangkapan terjadi, polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti yang berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp 8 juta, serta beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal yang bertuliskan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), dan juga tanda pengenal lembaga anti narkotika. “Ada juga kartu LBH juga. Lengkap nih sudah wartawan, LBH lagi. Gimana korban nggak ketakutan, sementara pegawai toko rata-rata yang kurang memahami terkait permasalah kasus tersebut,” tukasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan juga terungkap di beberapa TKP lainnya, seperti di wilayah Boyolali, Sukoharjo dan Klaten. Modus yang dilakukan di TKP lain pun juga sama. Adapun saat konferensi pers pada hari itu, polisi yang tidak menghadirkan tersangka AS karena masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara tersangka NS mengaku kalau diajak AS dari Surabaya. “Saya yang tidak tahu apa-apa cuma diajak,” kilahnya. Meski mengaku tidak tahu apa-apa dia juga mengatakan bahwa melakukan aksi pemerasan bersama AS sudah sebanyak 4-5 kali. NS pun mengaku tidak mendapat bagian atau uang dari AS.
Hanya saja, dia mendapatkan uang yang digunakannya untuk membeli makan dan kebutuhan hidup lainnya.
Sementara itu tersangka MA menyatakan baru saja sekali bertemu dengan tersangka AS di Solo.
“Kemudian pas saya posisi di Jogja, karena ada pekerjaan di Jogja. di telpon (AS), dimintai tolong, katanya tolong dibantu untuk ketemu sama klien,” katanya. MA mengaku yang tidak memakan barang-barang yang dibeli oleh kedua pelaku lain sebelumnya. Namun demikian dia tetap saja menjalankan perintah AS dan NS, yakni untuk mengaku mual. “Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) tidak berani untuk komplain,” ceritanya. Usai mendapatkan ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS. “Dapat Rp 1 juta juga untuk ganti uang transport saya. Uangnya pun sudah habis,” katanya lagi. Adapun ketiga tersangka kasus modus wartawan gadungan saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber : tribun
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com