Kepolisian Siak Amankan 12 Moge Berdata Palsu
IndoHarian – Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, mengamankan dua belas kendaraan sepeda motor gede (moge) yang diduga kuat berdata palsu di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, pada hari Senin (24/7). Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan dalam konferensi pers di Siak, pada hari Kamis (27/7) mengatakan, moge – moge berdata palsu atau memiliki surat-surat, yang berbeda antara database regident, Korlantas Mabes Polri dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.
Dari hasil pengecekan terhadap 12 data-data sepeda motor tersebut. Masing-masing STNK telah sesuai dengan nomor rangka mesin. Namun, berdasarkan cek nomor polisi kendaraan, ternyata ada yang perbedaan data dengan database regident Korlantas Mabes Polri. “Kami menduga adanya pemalsuan data-data, karena data yang ada di STNK dgn data di database regident Korlantas Mabes Polri ada berbeda,” ucap Restika.
Dia menyampaikan 12 moge dengan memiliki plat B ini diamankan pada hari Senin (24/7) di Pelabuhan Buton, Mengkapan saat Sat Reskrim Polres Siak melakukan patroli barang terlarang atau narkoba. Pada saat bersamaan pihaknya mendapat kabar dari masyarakat tentang adanya kendaraan motor yang dikeluarkan dari wilyah Batam, diduga moge berdata palsu.
“Moge-moge ini dibawa oleh enam kurir dalam 2 kelompok. Delapan kendaraan akan melakukan turing ke wilayah Aceh, sedangkan 4 kendaraan lainnya akan diambil pemiliknya di pelabuhan Mengkapan,” tutur Restika.
Lebih lanjut ia memaparkan, 4 moge dibawa oleh kelompok pertama yg terdiri dari 4 orang. Di antaranya 2 unit Harley Davidson, 1 unit Honda CB400, dan 1 unit Ducati beserta STNK. “Keempat kendaraan itu dibawa oleh RW, AN, FA, dan RR yg semuanya warga Batam, Kepulauan Riau,” imbuhnya.
Sedangkan kelompok ke 2 membawa 8 kendaraan sepeda motor Harley Davidson, yang dibawa oleh KF dan H. Sampai saat ini, lanjutnya, pemilik kendaraan belum diketahui. Pihak aparat kepolisian masih menunggu yang bersangkutan untuk mengambil sepeda motornya dgn menunjukan kelengkapan kendaraan.
Keenam kurir hanyalah sebatas seorang saksi, tak ada penahanan terhadap mereka. “Sedangkan untuk dokumen STNK yg ada belum bisa dinyatakan palsu atau tidak nya. Baru sebatas perbedaan data antara STNK dgn database,” pungkasnya.
Mereka juga mengantongi surat jalan dari pihak Polres Balerang dan Polsek Bintan Timur. Kemungkinan, pengecekan dari sana dapat lolos dikarenakan STNK sesuai dengan nomor rangka mesin kendaraan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Moge Berdata Palsu news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata