Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Begini Kata Polisi

284 views
Mantratoto

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Begini Kata Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang?

IndoHarian – Muncul narasi naik motor pakai sandal jepit ditilang pada saat operasi patuh 2022 dijalankan serentak di Indonesia. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi memang mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar tidak mengenakan sandal jepit ketika berkendara di jalan raya demi keamanan.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing kepada pengendara yang pakai sandal jepit, namun memang tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” jelas Firman dalam keterangannya seperti dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat bahwa sandal jepit yang digunakan ketika berkendara sepeda motor tidak dapat melindungi bagian tubuh ketika kecelakaan terjadi.

“Karena kalau sudah pakai sepeda motor, pasti ada bagian kulit itu yang bersentuhan langsung dengan aspal, ada api dan bensin yang bisa bersentuhan langsung, dan pastinya juga ada kecepatan. Semakin cepat kendaraan semakin tidak terlindungi diri kita, itulah yang dinamakan fatalitas,” lanjut Firman.

Ia berharap kedepannya agar masyarakat tidak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sebuah sepatu dan menggunakannya ketika berkendara. Menurutnya, harga sepasang sepatu tidak sebanding dengan perlindungan yang pengendara sepeda motor dapatkan.

Pihak kepolisian Republik Indonesia memang telah siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya mulai Senin 13 Juni hingga 26 Juni mendatang dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Tak main-main, salah satu pelanggaran bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp3 juta.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Di Daerah Indonesia Oleh BMKG
Sinopsis Serial Korea Squid Game Hadir Kembali
Kronologi Versi Iko Uwais Atas Tuduhan Kasus penganiayaan Oleh Pelapor Rudi

Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan gelaran operasi Patuh Jaya 2022 ini pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan represif dan preventif.

Berikut adalah jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang namun tidak tertulis ada peraturan naik motor pakai sandal jepit ditilang atau dikenakan denda.

  1. Knalpot bising atau tidak standar (dengan denda paling banyak Rp250 ribu)
  2. Kendaraan bermotor yang gunakan rotator yang bukan haknya (denda sebesar Rp250 ribu)
  3. Menggunakan Helm yang tidak SNI (denda Rp250 ribu)
  4. Menggunakan mobil namun tidak mengenakan sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
  5. Mengendarai Motor membonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)

Lantas apakah benar narasi pengendara motor pakai sandal jepit ditilang? Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak akan ditilang. “Tidak  ditilang,” ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa (14/6).

Sumber : Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply