Pendekar Ingusan Jombang Di Bekuk Polisi Usai Usai Keroyok Pemuda
IndoHarian – Pendekar Ingusan Jombang, Pengeroyokan yang sudah dilakukan oleh oknum pendekar dari salah satu perguruan silat di Jombang kembali saja terjadi . Peristiwa tersebut pun dilatarbelakangi sebuah permusuhan antarperguruan silat ini terjadi di Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP yakni Giadi Nugraha menerangkan, polisi saat ini telah mengamankan enam orang yang usianya masih dibawa umur. “Enam dari pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing ,” ucap Giadi, Sabtu (28/5/2022).
Keenam pelaku yang sudah diamankan adalah JL usia (16), FA usia (16), VO usia (15), VY usia (15), dan BY usia (16). Seluruhnya remaja asal dari Kecamatan Plandaan.
Sangat kami sayangkan sekali, Para oknum pelakunya juga masih muda semua masih usia pelajar semua,” ucapnya.
Peristiwa bermula pada saat dua korban yang bernama Dimas Nadhim Prasetyo Wibowo berusia (19) warga Bojonegoro, sedang asik berboncengan dengan RA yang usia (14), remaja asal dari Plandaan. Keduanya baru saja pulang dari acara menonton hiburan di Dusun Mojogulung pada pukul 23.30 WIB.
Kedua korban berboncengan dengan sebuah sepeda motor Honda Supra nopol S 5027 X,” tutur Giadi.
Saat melintas di daerah sekitar TKP, kedua korban tiba-tiba saja diteriaki sejumlah remaja lain yang sedang duduk-duduk di jembatan. Salah seorang dari remaja meneriaki mereka dengan ungkapan yang sangat menyinggung.
Remaja ini pun berteriak he, arek T yo, yang itu maksudnya merujuk ke perguruan silat para korban. Dijawab korban, iya,” ucap Giadi.
Mendengar jawaban tersebut, Pendekar Ingusan Jombang jumlahnya itu kurang lebih 10 orang langsung saja menghentikan kendaraan keduanya dan melakukan pengeroyokan. Hanya dengan tangan kosong . Dua korban tak berdaya melawan 10 pendekar ingusan yang sudah melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Pengeroyokan tersebut pun berhenti setelah ada seorang warga yang tahu dan juga menghalau para remaja. Mereka kemudian langsung saja melarikan diri menggunakan sepeda motor,” paparnya.
Atas hal kejadian itu, korban RA mengalami luka lebam di beberapa bagian yang ada di kepala dan tangannya. Sementara Dimas mengalami luka lebih parah. Tangan kanannya patah akibat sebuah pengeroyokan itu selain dari luka memar di tangan, kepala dan kaki. Sepeda motor yang dikendarai keduanya pun rusak parah.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi hingga tim Resmob Satreskrim akhirnya langsung membekuk keenamnya. Sampai saat ini, pemeriksaan intensif masih sedang dilakukan pada para tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatan yang sudah di lakukan , para Pendekar Ingusan Jombang kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjeratnya mereka dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancamannya pidana lima tahun. Kami juga sedang berupaya mengembangkan terkait dengan pelaku lainnya dalam kasus ini,” tutur Giadi
Sumber : Republika.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com