Pelecehan Di Asrama Papua, Kok Bisa Ya?

427 views
Mantratoto

Pelecehan Di Asrama Papua, Keluarga Minta Yayasan Bentuk TPF

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, pelecehan di asrama papua

IndoharianPelecehan Di Asrama Papua, Kok Bisa Ya?

INDOHARIAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengungkapkan, keluarga korban kekerasan seksual dan Pelecehan Di Asrama Papua Sekolah Taruna Papua Timika meminta yayasan membentuk TPF untuk mengawal investigasi kasus yang menimpa puluhan siswa papua.Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan tuntutan itu disampaikan keluarga korban langsung ke kantor Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro–yang berasosiasi dengan sekolah tersebut–pada Senin (15/3) kemarin.

“[Keluarga] Mengharuskan adanya TPF yang benar-benar netral untuk mengawal proses investigasi atas kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak di asrama itu,” tutur Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).

Emanuel berpendapat, pembentukan TPF itu dapat diwakilkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk itu, dia pun mendesak KPAI segera turun tangan membantu dalam pengusutan kasus.

Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga menuntut tiga hal lain. Permintaan itu di antaranya yakni keluarga ingin penghentian aktivitas dan pencabutan kerja sama antara yayasan dengan sekolah.

Pelecehan Di Asrama Papua, keluarga juga menuntut proses trauma healing terhadap korban. Dan terakhir, mereka mendesak pelaku DF dihukum seberat-beratnya.”[Keluarga] Mengharuskan adanya tim pencari fakta yang benar-benar netral untuk mengawal proses investigasi atas kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak di asrama itu,” tutur Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).

Emanuel berpendapat, pembentukan tim pencari fakta itu dapat diwakilkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk itu, dia pun mendesak KPAI segera turun tangan dalam pengusutan kasus.

Dan juga, lanjut dia, pihak keluarga menuntut tiga hal lain. Permintaan itu di antaranya yakni keluarga ingin penghentian aktivitas dan pencabutan kerja sama antara yayasan dengan sekolah.

Kemudian, keluarga juga menuntut proses trauma healing terhadap korban. Dan terakhir, mereka mendesak pelaku DF dihukum seberat-beratnya.

Emanuel sendiri menilai insiden ini bisa terjadi salah satunya karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak. Ia menyoroti belum adanya informasi terkait peraturan daerah yang khusus mengatur perlindungan anak di Papua.

“Tentunya [kasus ini] secara langsung mempertanyakan komitmen pemerintah daerah seprovinsi Papua dalam menjalankan Pasal 3 juncto Pasal 59A, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Berkaca pada kasus ini, Emanuel pun mendesak agar kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-provinsi Papua merancang Perda tentang Perlindungan Anak di wilayah masing-masing.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rizieq Protes Sidang Virtual: Jadi Perhatian Internasional
Tahlil Nasional, Ngabalin Sebut Neno Warisman Cs Mabuk Agama
Massa Emak-emak Cekcok dengan Aparat di Sidang Rizieq Shihab

Sebelumnya, Polres Mimika meringkus DF(30) karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual ke 12 siswa dan pelecehan terhadap 13 siswa.DF merupakan pembina asrama di sekolah Taruna Papua.

“Tentunya [masalah ini] secara langsung mempertanyakan komitmen pemerintah daerah seprovinsi Papua dalam menjalankan Pasal 3 juncto Pasal 59A, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Melihat pada kasus ini, Emanuel pun mendesak agar kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-provinsi Papua merancang Perda tentang Perlindungan Anak di wilayah masing-masing.Sebelumnya, Polres Mimika meringkus DF(30) karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual ke 12 siswa dan pelecehan terhadap 13 siswa.

DF merupakan pemimpin du asrama di sekolah Taruna Papua.Emanuel sendiri menilai kejadian ini bisa terjadi salah satunya karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak. Ia menyoroti belum adanya informasi terkait peraturan daerah yang khusus mengatur perlindungan anak di Papua.

“Tentunya [kasus ini] secara langsung mempertanyakan perhatian pemerintah daerah seprovinsi Papua dalam menjalankan Pasal 3 juncto Pasal 59A, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di wilayah Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Berkaca pada kasus Pelecehan Di Asrama Papua ini, Emanuel pun mendesak agar kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-provinsi Papua merancang Perda tentang Perlindungan Anak di wilayah masing-masing.Sebelumnya, Polres Mimika meringkus DF(30) karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual ke 12 siswa dan pelecehan terhadap 13 siswa.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news pelecehan di asrama papua Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply