Perjanjian Ekstradisi RI – Singapura Resmi Diteken
IndoHarian – Perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Dengan ditekennya perjanjian ini, memungkinkan koruptor RI yang sudah pindah warga negara tetap bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia!
“Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme sudah tak bisa lagi bersembunyi di Singapura,” kata Yasonna dalam keterangan pers tertulis.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tetangga Singapura ini memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa berlakunya rektroaktif yang ditetapkan di perjanjian ini, ditetapkan juga status kewarganegaraan dari para pelaku tindak pidana ini ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan guna mencegah kemungkinan yang mungkin terjadi akibat pergantian status kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ungkap Yasonna laoly seusai penandatanganan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pemerintah Gelar Pemilu 2024 Pada 14 Februari 2024 |
Seperti Ini Kronologi Perselingkuhan Nissa Sabyan |
Bupati Langkat Lakukan Perbudakan, Berikut buktinya |
Bagi Indonesia, dengan berlakunya perjanjian ekstradisi tentu saja dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Dan perjanjian ini juga dapat dilaksanakannya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.
Kedua negara kini sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara masing-masing untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat dilakukannya ekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana baik di Indonesia maupun di Singapura,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Sebenarnya perjanjian iniĀ telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat ini berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme dan lain-lainnya.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi RI – Singapura yang dilaksanakan di Bintan ini, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bertemu langsung dan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Sumber : Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com