Bupati Langkat Lakukan Perbudakan, Berikut buktinya

269 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Bupati Langkat lakukan Perbudakan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bupati Langkat lakukan Perbudakan

Indoharian – Ada 4 Fakta Bupati Langkat lakukan Perbudakan dengan adanya Penjara Manusia dibelakang rumah bupati langkat yang Sudah Beroperasi selama 10 Tahun.
Terbit Rencana Peranginangin Bupati Langkat yang sudah nonaktif, diduga telah melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di halaman belakang rumahnya.
Temuan ini berawal dari penggeledahan rumah Bupati tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Seperti sudah diketahui, Bupati Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Imlek 2022 Libur Pada Tanggal 1 Februari 2022
Wow!! Pencipta Playstation Sindir Metaverse Tidak Berguna
Gempar Raja Salman Wafat Mengejutkan Publik

Berikut fakta-fakta Bupati Langkat lakukan Perbudakan
1. Lebih dari ada 40 Orang yang Pernah Ditahan
Anis Hidayah Penanggung Jawab Migrant CARE, mengungkapkan setidaknya ada 40 orang lebih yang pernah ditahan di penjara milik Bupati Langkat.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumahnya. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati tersebut yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka selesai bekerja,” ungkap Anis, pada hari Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut, Anis menyebutkan bahwa para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan perkebunan sawit, Setiap harinya mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 18.00 atau bisa dikatakan mereka berkerja selama 10 jam.
Setelah selesai bekerja, para tahanan akan dikembali dimasukkan ke dalam penjara tersebut supaya tak bisa ke mana-mana.

2. Sudah Beroperasi selama hampir 10 Tahun
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sumatera Utara, mengatakan bahwa penjara di rumah Bupati Langkat sudah beroperasi selama hampir 10 tahun. Penjara manusia tersebut disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, menurut Panca, penjara tersebut adalah ilegal alias tak memiliki izin.
Namun demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit ada bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat. Terkait para tahanan yang dipekerjakan di kebun sawit, Panca menyebutkan hanya tahanan yang sudah sehat yang boleh dipekerjakan.
“Makanya saya bilang secara pribadi kalau belum ada izinnya. Tapi selama ini, yang saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa saja yang bekerja di sana.”
“Dari penjelasannya waktu itu, hanya memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat,” kata Panca, pada hari Senin (24/1/2022).

3. Diduga kalau Tahanan Disiksa
Anis Hidayah menyebutkan rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat adalah hanya sebuah modus. Menurutnya, kalau ruangan penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.
Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli dan disiksa oleh orang suruhan Terbit.
Dugaan ini disampaikan oleh Anis dikarenakan sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah yang babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.
“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian ada yang mengalami luka-luka,” terang Anis.
Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan di kebun sawit tersebut tidak pernah menerima gaji. “Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari.”

4. Melanggar HAM
Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Bupati Langkat tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia.
Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan Bupati Langkat lakukan Perbudakan sudah melanggar Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana atas Perdagangan Orang.
“Bahwa kondisi ini sudah jelas bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan,
dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM,” terang Anis, Senin (24/1/2022).
“Bahkan situasi tersebut mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.
Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor. “Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya,” katanya.

Sumber : Tribunnews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply