PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi E-KTP

255 views
Mantratoto

KPK Bongkar Korupsi E-KTP Akan Melibatkan Mantan Dirut PNRI

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi E-KTP

IndoHarian – KPK Bongkar Korupsi E-KTP, Mantan dari Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yakni Isnu Edhi Wijaya didakwa sedang terlibat korupsi proyek pengadaan e KTP pada Tahun Anggaran 2011-2013 yang sudah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dakwaan tersebut diungkapkan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Menanggapi hal tersebut, sosok Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya pun turut berjanji bakal ikut kooperatif menjalani proses hukum dalam persidangan. Bahkan, Isnu Edhi juga sempat menyatakan siap membantu pihak jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang sudah merugikan keuangan negara sampai dengan triliunan rupiah tersebut.

Terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya, klien kami amat sangat kooperatif sejak dalam penyidikan di KPK, di mana klien kami selalu saja hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK. Klien kami yakni Pak Isnu siap untuk membantu proses dalam penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan dengan semua fakta-fakta sidang,” kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, daerah Jakarta Pusat,pada hari Kamis (23/6/2022).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nikita Mirzani Adukan Polisi Dan Meminta Perlindungan Propam
Ajudan Pembawa Koper Nuklir Tewas Mengenaskan
Lalai Letakan Senjata Api,Putra Kedua Buya Arrazy Tewas

KPK Bongkar Korupsi E-KTP Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak pernah menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait dengan pengerjaan proyek ini. Hal tersebut, sesuai dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK. Jadi beliau ini sama sekali gak menerima uang dan tidak memberikan sebuah gratifikasi. Hal tersebut dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan,” terangnya.

Endar pun turut menegaskan kliennya di konsorsium PNRI gak mempunyai kewenangan untuk dapat mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Sebab, dari masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan dengan perjanjian gak bisa saling mengintervensi. Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu yakni pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu gak mengikuti proyek ini sampai dengan selesai. Kami mengharapkan bisa membuka seterang terangnya dalam persidangan tersebut,” pungkasnya. KPK Bongkar Korupsi E-KTP

Sumber : sindonews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply