Polisi Tangkap Preman Aniaya Prajurit TNI di Garut

134 views
Mantratoto

Polisi Tangkap Preman Aniaya Prajurit TNI di Garut

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polisi Tangkap Preman Aniaya Prajurit TNI di Garut

IndoHarian – Polisi berhasil menangkap satu orang preman kampung yang diduga telah menganiaya anggota TNI AD. Preman Aniaya Prajurit TNI yang merupakan salah satu anggota dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Korban ini adalah salah satu anggota TNI Kodim Garut dan aksi penganiayaan terjadi di wilayah Banyuresmi. Kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, Kamis (16/3/2023).

Wahyu menuturkan bahwa pelaku preman ini berinisial YS (40), salah seorang warga Banyuresmi, telah menganiaya seorang anggota TNI AD berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) berinisial RS yang terjadi di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Hari Minggu, 12 Maret 2023.

Peristiwa bermula saat Peltu RS yang sedang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut ini memakai mobil ambulans dalam rangka kegiatan sosial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Namun, saat dalam perjalanannya, laju mobil ambulans korban terhambat oleh sebuah konvoi sepeda motor yang disebut sedang mengiringi rombongan pernikahan di jalan raya.

Korban ini sedang melakukan tugasnya untuk menjemput masyarakat yang sedang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun saat di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang sedang konvoi untuk pergi ke sebuah tempat pernikahan. Kata Wahyu.

Dalam insiden Preman Aniaya Prajurit TNI, korban juga sempat meminta agar sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan bagi Ambulans yang sedang dikendarainya, namun permintaannya tersebut malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari YS yang disebut-sebut merupakan preman di daerah sana.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan akhirnya melakukan aksi pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga korban mengalami luka di wajah. Setelah itu pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG Dalam Kasus Dandy
Terbentuk Koalisi Lebaran Bahagia Untuk Ini
PDIP Jawab Kritik AHY: Sebutkan 10 Keberhasilan SBY

Kejadiannya didalam mobil, tapi korban ini tidak melawan, kemudian melaporkan ke polsek setempat. Kata Wahyu.

Setelah mendapat laporan mengenai penganiayaan tersebut, polisi pun kemudian langsung bergerak dan menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku pemukulan ini. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi dan kini telah dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya.

Pelakunya satu telah ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya ini lebih dari satu orang. Jika ada lebih dari satu orang maka akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh ada main hakim sendiri. Kata Wahyu.

Akibat perbuatan Preman Aniaya Prajurit TNI tersebut, tersangka YS saat ini tengah ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindakan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply