Viral! KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu

62 views
Mantratoto

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Menyita Dokumen-Bukti Elektronik

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu bernama Erik Adtrada Ritonga terkait atas kasus dugaan suap. KPK menemukan sejumlah dokumen hingga adanya bukti elektronik dalam aksi penggeledahan tersebut.

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan serta data pekerjaan
Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021-2023,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, hari Jumat (19/1/2024).

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Rudi Syahputraa. Hasilnya, KPK menemukan adanya sejumlah catatan proyek serta bukti setoran fee.

“Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR
yang merupakan Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” ujarnya.

Lokasi terakhir adalah KPK menggeledah rumah pribadi pihak yang terlihat. KPK menemukan adanya sejumlah catatan proyek dan stempel perusahaan untuk tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

“Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk bisa mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” tuturnya.

Bupati Erik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan menjadi tersangka KPK. Erik diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Gibran Diminta Mundur, Ini Respon TKN</span</a
Ditepis Pihak Istina Menteri Kabinet Jokowi Mundur
Media Asing Sebut Khofifah Penentu Pilpres 2024</span</a

“Besaran uang yang diterima oleh EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” ujar Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada sebanyak empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) yang merupakan orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera untuk bisa disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan
‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk bisa langsung dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua orang tersangka dari pihak swasta yang merupakan pemberi suap akan dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Terkait KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Tim penyidik telah melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply