Rahmadsyah Beri Kesaksian Palsu Dan Dianggap Sangat Tidak Kooperatif Dengan Datang Ke Sidang Sengketa Pilpres 2019 Di Mahkamah Konstitusi
Indoharian – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, mengeluarkan penetapan penahanan kepada terdakwa atas kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rahmadsyah beri kesaksian palsu. Dirinya dianggap sangat tidak kooperatif dengan datang ke sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan majelis hakim yang diketuai oleh Nelly Andriani, SH.MH dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis pada tanggal 25 Juni 2019.
Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kabupaten Batubara tersebut langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Ruku saat setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada hari Selasa (25/6) malam.
“Benar, jadi semalam itu setelah selesai persidangan, hakim mengeluarkan penetapan penahanan kepada terdakwa. Selama ini status terdakwa yaitu tahanan kota, maka hakim mengeluarkan penetapan supaya terdakwa ditahan di Lapas Labuhan Ruku,” ujar Kasi Pidum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan.SH.MH, Rabu (26/6).
Menurut Edy, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terdakwa Rahmadsyah sudah tercatat dua kali mangkir dari persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
“Pertimbangan hakim karena terdakwa ini ada dua kali mangkir dari sidang yakni pada tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 18 Juni 2019 tanpa pemberitahuan yang sah dan jelas, sehingga hakim berpandangan menghambat proses persidangan,” ujarnya.
Dia mengaku bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjalankan penetapan majelis hakim dengan melakukan penahanan terdakwa tersebut.
“Kita selaku JPU, begitu penetapan kita terima, kita laksanakan penetapan itu. Terdakwa semalam itu langsung kita bawa ke Rutan Labuhan Ruku untuk ditahan sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Negeri Kisaran terhitung sejak tanggal 25 Juni 2019 hingga tanggal 8 Juli 2019,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmadsyah Sitompul juga dihadirkan sebagai saksi dari kubu 02 pada persidangan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Rabu (10/6). Padahal, dia berstatus sebagai terdakwa karena Rahmadsyah beri kesaksian palsu hingga menjadi tahanan kota.
Dalam persidangan di MK, Rahmadsyah mengaku bahwa statusnya sebagai terdakwa dan tahanan kota. Dirinya juga mengaku tak memiliki izin dari hakim untuk hadir di MK, namun hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.
Rahmadsyah juga tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di Kejaksaan. Rahmadsyah beri kesaksian palsu, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita tersebut terkait Pilkada Batubara dan diduga telah merugikan Zahir, yang belakangan ini terpilih sebagai Bupati Batubara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rahmadsyah Beri Kesaksian Palsu Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com