Polisi Menangkap 4 Orang Tersangka Kasus Rekayasa Tabrak Lari Demi Asuransi

242 views
Mantratoto

Ada 7 Fakta Baru Mengenai Kasus Penipuan Rekayasa Tabrak Lari Hanya Demi Uang Asuransi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Otak Pelaku Rekayasa Tabrak Lari Demi Asuransi

Indoharian – Seorang pria yang bernama Wahyu melakukan rekayasa tabrak lari kecelakaan motor di sekitar Kalimalang, Bekasi untuk bisa mendapatkan klaim asuransi jiwa yang senilai Rp 15 miliar. Skenario tersebut akhirnya gagal lantaran polisi yang mencium aroma penipuan terceburnya motor KLX ke sungai Kalimalang. Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh Wahyu bersama dengan sejumlah rekan orang lainnya. Mereka yakni adalah Dena Surya, Asep Rian Setiawan, dan Abdil Mukti pun yang menjadi tersangka karena telah memberikan keterangan palsu.

Berikut ini adalah fakta-faktanya:
1. Otak Penipuan Kecelakaan Tersebut Akhirnya Serahkan Diri
Setelah yang menjadi buron, Wahyu akhirnya menyerahkan diri. Wahyu menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Pusat. “Iya (menyerahkan diri),” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion ketika dimintai konfirmasi, hari Kamis (9/6/2022). Selama ini tersangka Wahyu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian. “Selama ini mobile,” lanjut Gidion.

2. Alasan Kecelakaan Rekayasa Tabrak Lari
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit mengatakan bahwa Wahyu cs yang sengaja melakukan penipuan kecelakaan karena yang mengalami kerugian akibat aplikasi koin digital. Mereka mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. “Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena yang terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDCCash,” kata Awang kepada awak media, hari Jumat (10/6). Wahyu mengaku sudah selama 2 tahun yang mengikuti investasi koin kripto EDCCash. Selama itu dia mengaku sudah yang menginvestasikan uangnya senilai Rp 3 miliar, tetapi belum yang mendapatkan keuntungan.
“Sudah 2 tahun, kalau untuk untung belum semuanya ya. Jadi total yang saya masuk itu kurang lebih sebesar Rp 3,5 miliar, intinya adalah rugi,” ujar Wahyu. Ia mengaku mencoba untuk memalsukan kematiannya karena yang terimpit kerugian. Wahyu mengaku asuransi-asuransi tersebut ia telah persiapkan untuk istri dan anaknya.
“Sebenarnya nggak terinspirasi dari mana-mana ya, cuma karena memang kondisi saya sedang terimpit, jadi saya harus yang membayar beberapa yang harus saya bayar dan itu saya menjadi gelap mata akhirnya saya mau melakukan itu,” ucap Wahyu.

3. Perencanaan di wilayah kota Bogor
Awalnya Wahyu, sebagai otak penipuan mengajak ketiga orang temannya itu untuk meraup keuntungan pribadi dari klaim asuransi. Wahyu mengaku mempunyai 4 polis asuransi. Wahyu Cs kemudian merancang skenario itu sebulan sebelum hari H, di Ciomas, kota Bogor. “Wahyu dan semuanya mereka sudah yang merapatkan, sudah sepakat sebulan yang lalu kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin, inisiasinya dari Wahyu dan kawan-kawan semuanya juga menginisiasi,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif pada hari Senin (6/6).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Situs PSSI Klaim Iwan Bule Tokoh Kemenangan Timnas
RESMI!!! Medan Melarang Menjual Daging Anjing
Pamer Kelamin Semakin Marak , Warga Lubang Buaya Semakin Resah

4. Seolah-olah Bisa Terjadi Kecelakaan
Setelah yang memantapkan rencananya, keempat pelaku akhirnya menjalankan skenarionya pada hari Sabtu (4/6) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi yang mereka pilih adalah aliran sungai Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berangkat dari Kota Bekasi dengan menggunakan dua motor dan satu unit mobil pada hari Sabtu (4/6) pukul 00.30 WIB. Para pelaku sampai di daerah Teluk Jambe, Karawang, pada pukul 02.00 WIB untuk yang menghancurkan motor KLX hijau yang disiapkan untuk diceburkan. “Jadi sepeda motor yang ada di sana yang rusak itu sebelumnya telah yang dipecahkan di Karawang menggunakan batu,” ucap Gidion. Setelah motor tersebut dirusak, para pelaku kembali menuju Bekasi menggunakan jalur Kalimalang. Wahyu kemudian pindah dari motor KLX hijau ke mobil Pajero yang sudah disiapkan 2 kilometer sebelum TKP. Setelah itu, Wahyu memberi aba-aba kepada Abdil Mulki untuk melakukan aksinya dengan menjatuhkan diri dan motor KLX hijau ke Kalimalang. Lalu, Asep Rian dan Dena Surya berpura-pura untuk menolong Abdil Mulki yang terjatuh. “Saudara Asep dan saudara Dena berpura-pura berusaha untuk menolong,” tuturnya.

5. Tersangka Lapor Polisi
Salah satu pelaku yakni Dena Surya yang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi menerima adanya laporan Dena dan mendatangi lokasi kejadian. “Saudara Dena mengadukan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat,” ucapnya.

6. Polisi Merasa Curiga
Tapi, polisi menemukan adanya kejanggalan dari TKP terjadinya kecelakaan. Gidion mengatakan pihaknya pada sejak awal tidak menemukan adanya bukti-bukti kecelakaan. “Dari olah TKP, kalau laka lantas kan ada namanya seperti benturannya kan, tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca nggak ada, ditemukan ketidaklaziman,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif kepada awak media. Setelah ditemukan kecurigaan, polisi pun melakukan interogasi kepada para saksi-saksi. Salah satunya adalah pelaku, Abdil Mulki yang akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa. “Karena kejadian laka lantas tersebut terdapat banyak kejanggalan dan ada satu korban hilang di irigasi yang belum bisa ditemukan, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil interogasi saksi bernama Abdil Mulki (mengaku) kejadian laka lantas tidak ada dan hanyalah rekayasa,” tuturnya.

7. Tersangka Ahirnya Ditangkap
Akhirnya polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut ternyata adalah palsu. Tiga pelaku yakni Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, ditangkap. Sedangkan pelaku lain yakni Wahyu masih DPO pada saat itu. “Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin
adalah bukan kejadian yang sesungguhnya. Tapi merupakan kejadian yang dibuat-buat dan diinisiasi oleh Wahyu, yang sampai sekarang masih dalam pencarian,” ucapnya. Awalnya, polisi menangkap 3 tersangka. Sedangkan tersangka Wahyu akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada hari Kamis (8/6). Keempat pelaku dijerat polisi dengan pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Walau demikian pihak polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

“Ya sementara yang yang kita kenakan adalah pasal dia melaporkan kejadian yang dapat berakibat fatal akibat hukum, sementara mereka tahu bahwa kejadian tersebut tidak ada itu yakni rekayasa tabrak lari, sambil berjalan tetap akan kita dalami apabila nantinya ada perkembangan pasal-pasal yang kita bisa terapkan,” ujar Kapolsek
Cikarang Pusat AKP Awang, Jumat (10/6)

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply