Rektor UI Salah Rangkap Jabatan, Yang Seharusnya Dibenerin

475 views
Mantratoto

Rektor UI Salah Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMD/BUMN

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, Rektor UI Salah Rangkap

IndoharianRektor UI Salah Rangkap Jabatan, Yang Seharusnya Dibenerin

INDOHARIANRektor UI Salah Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai komisaris bank pelat merah jadi sorotan karena melanggar aturan. Belakangan aturan yang melarang rangkap jabatan direvisi, sorotan kian menjadi-jadi.

Awalnya, aturan larangan Rektor UI Salah Rangkap sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Perubahan aturan itu langsung dikritik tajam. Anggota DPR bahkan mengatakan perubahan aturan itu memalukan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Suriah Tembak Jatuh Rudal Israel Di Provinsi Aleppo
Viral!! SBY Main Film Holywood, Ini Pernyataan Demokrat…
Viral!! Derita Orang Pinggiran, Di Masa PPKM

“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya juga masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani, “kata Anggota Fraksi Gerindra DPR Fadli Zon di akun twitter resminya yang dikutip, Rabu (21/7/2021).

Fadli yang merupakan alumni UI mengungkap kekhawatiran yang lebih luas lagi soal revisi aturan itu. Rektor-rektor kampus negeri lainnya juga jadi berpotensi rangkap jabatan dan tunduk pada kekuasaan.

“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” lanjut Fadli.

Kritik serupa datang dari Anggota DPR Mardani Ali Sera. Dia juga mengatakan revisi aturan itu menyedihkan.

“Ini benar-benar sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus
@univ_indonesia yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya, begitu juga untuk mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” cuit Mardani.

Kritik dan sorotan tak hanya berasal dari wakil rakyat di Senayan. Pengguna media sosial juga mengkritik keras perubahan aturan itu. Di twitter, olok-olok soal perubahan aturan itu sudah meramaikan linimasa, ini beberapa di antaranya:

Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan

@r****nhr

Rektor UI telat nyampai Bandara, pesawatnya puter balik.

@R*ilS*ar

Rektor UI kalo makan cabe terus kepedesan, cabenya yang minum

@anak****kw

Penjelasan MWA UI

Majelis Wali Amanat (MWA) UI juga menjelaskan soal perubahan aturan itu. Ketua MWA UI Saleh Husin mengatakan revisi statuta UI sudah lama dibahas, bukan ujug-ujug karena rangkap jabatan rektor UI yang kini menjabat.

“Seingat saya permasalahan proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Rabu (21/7/2021).

“Dan semua proses revisi tersebut tentu tidak sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga dan sangat menguras tenaga dan waktu,” sambungnya.

Saleh mengatakan, MWA juga menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut Pada Senin (19/7). Pihaknya akan lebih dulu mempelajari untuk kemudian dirapatkan di MWA untuk membuat aturan-aturan turunannya.

Saleh menambahkan, MWA mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI. Dia menyatakan, itu dapat menjadi pegangan baru bagi UI untuk mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.

“Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia,” ujarnya, Rektor UI Salah Rangkap.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rektor UI Salah Rangkap Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply