Sidang Suap Kemenag Khofifah, Romi Kembali Ke Tahanan

790 views
Mantratoto

Sidang Suap Kemenag Khofifah Mengaku Bahwa Dirinya Tak Mengenal Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianSidang Suap Kemenag Khofifah, Romi Kembali Ke Tahanan

 

Indoharian – Gubernur Jawa Timur sidang suap Kemenag Khofifah Indar Parawansa mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kedekatan dan tidak mengenal Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy secara personal.

Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi di persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Rabu (3/7). Sidang suap Kemenag Khofifah menghadirkan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Secara khusus tidak ada kedekatan dengan Romi. Dulu saya di PPP, tapi pindah ke PKB pada saat Pak Romi belum menjadi pengurus partai,” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Rabu (3/7).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Vokalis Boomerang Jadi Walikota Surabaya, Ini Hoaks!
PAN Sindir Gugatan PDIP: Gugatan Kok Berdasar Situng Sih
Gerindra Soal Ajakan PKS Jadi Oposisi: Maaf Saya Tak Mau

Pengakuan itu sekaligus menepis pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Di persidangan sebelumnya Menag Lukman mengatakan bahwa Khofifah turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hanya saja, rekomendasi tersebut tidak langsung disampaikan kepada Lukman, melainkan melalui Romi.

Dalam sidang kali ini Khofifah juga mengaku bahwa tidak mengenal Haris Hasanuddin secara khusus.

Mantan Menteri Sosial itu berujar, dirinya hanya sebatas tahu Haris karena pernah mendapatkan undangan sebagai narasumber di mana posisi Haris sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

“Kenal Haris sejak jadi Gubernur kemudian ada rakor Kemenag dan Pak Haris sebagai Plt mengundang Gubernur jadi narasumber,” ujar Khofifah.

Haris Hasanuddin dalam perkara tersebut didakwa menyuap Romahurmuziy dengan uang sebesar Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Suap diduga untuk imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Sidang suap Kemenag Khofifah atas ulahnya tersebut Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sidang Suap Kemenag Khofifah Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply