Siti Fadilah Bebas Murni Setelah 4 Tahun Mendekam Di Penjara

488 views
Mantratoto

Eks Mentri Kesehatan Siti Fadilah Bebas Murni Setelah Menjalani Proses Hukuman Atas Kasus Korupsi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Siti Fadilah Bebas Murni

INDOHARIAN – Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Bebas Murni dari Lapas Pondok Bambu pagi hari ini setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

Siti Fadilah Bebas Murni hari ini, pada hari Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari, Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena sudah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” ujar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Sabtu (31/10/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sindiran Megawati Tentang Anti Milenial, Satu Indonesia Demo?
Terungkap! Sosok Pelaku Pembakaran Halte, Lebih Dari 3 Orang
Warga Kuningan Diminta Waspada Terhadap Banjir Dampak La Nina

Rika mengungkapkan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sudah melakukan serah terima dengan pihak kuasa hukum eks Mentri Kesehatan. Ia mengatakan proses berlangsung bebasnya eks Mentri Kesehatan dari rutan berjalan lancar.

“Sudah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidin dan Tia putri dari Siti, berjalan lancar sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” sebutnya.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, Siti alias eks Mentri Kesehatan bebas pagi ini. Dan Siti sebelumnya divonis 4 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) tahun 2005.

Siti adalah seorang mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, mantan Mentri Kesehatan itu juga terbukti menerima uang gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Lalu mantan Mentri Kesehatan itu langsung divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Mantan Mentri Kesehatan lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu, Siti Fadilah Bebas Murni.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Siti Fadilah Bebas Murni Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply