KPK Mendalami Peran Mantan Ketua Umum PPP Atas Dugaan Kasus Suap DAK

Indoharian – Terbukti! Walikota Tasikmalaya Tersangka Kasus Suap DAK
Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam dugaan kasus suap DAK Kabupaten Tasikmalaya.
KPK tengah menyelisik hubungan antara Romi dengan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang ikut terseret dalam kasus suap DAK.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi tersebut memiliki peran atau tidaknya dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/6).
Budi diduga memberikan uang dengan sejumlah Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Yaya Purnomo.
Kasus ini bermula pada awal 2017, Budi Budiman diduga telah bertemu dengan Yaya Purnomo, eks pejabat Kementerian Keuangan untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan tersebut, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.
Kemudian, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK tersebut diusulkan untuk jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.
Budi Budiman pun kembali bertemu dengan Yaya pada Juli 2017 di Kementerian Keuangan. Di pertemuan tersebut, ia memberi Rp200 juta kepada Yaya.
Dua bulan kemudian, atau pada bulan Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.
Setelah DAK itu disetujui, pada 3 April 2018 Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatan kasus suap DAK Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pada Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Suap DAK news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com