Isu Kebenaran Kepulauan Widi Di Maluku Utara Dilelang Di Situs Asing
Indoharian – Kepulauan Widi, yang berada tepat di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan kalau dilelang di salah satu situs lelang asing. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bernama Jodi Mahardi menegaskan bahwa pulau milik pemerintah Indonesia tidak bisa yang dimiliki secara utuh oleh pihak manapun. Santer dikabarkan bahwa lebih dari sebanyak 100 pulau di maluku utara tersebut, atau yang dalam situs tersebut disebut sebagai Widi Reserve, yang tersebar di kawasan 10 ribu hektare dilelang.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia / WNA tidak dapat yang secara resmi bisa membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve tersebut disiasati dengan mengakuisisi saham di perusahaan induk bernama PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Juru Bicara PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang sebagai pemegang izin pengelolaan Pulau kecil tersebut, Okki Soebagio, menyatakan lelang itu bukan untuk menjual pulau, tetapi untuk mempercepat investasi ke Kepulauan Widi.
“Dalam rangka mempercepat proses investasi asing besar ke pengembangan pulau kecil paska pandemi, LII mengambil langkah untuk bisa bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris,” ujar Okki
Lelang dimulai pada tanggal 8 Desember hingga 14 Desember. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diminta untuk bisa memberikan deposit sebesar USD 100 ribu untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Jodi merespons kabar tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. “Pulau kecil hanya bisa yang dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, dikutip hari Minggu (4/12/2022).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Geger, Remaja Di Tarakan Tewas Dibunuh |
Pelemparan Telur Busuk Warnai Safari Politik Anies |
Darurat Gangster di Surabaya!!, Begini Respons Polisi |
Hanya Boleh Izin untuk Kelola Jodi sekaligus menyebutkan siapapun yang berminat terhadap pulau-pulau di Indonesia bisa meminta izin untuk pengelolaan. Termasuk, menikmati dampak ekonominya. Tentunya, harus yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan untuk memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai adanya pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa terdapat sanksi yang bisa dikenakan,” ujar Jodi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) semenjak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi menambahkan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu yang diragukan lagi dan telah diakui oleh dunia internasional.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com