Tragis!! Suami Tusuk Istri Dengan Pisau

238 views
Mantratoto

Heboh!! Suami Tusuk Istri Dengan Pisau Karena Di Tolak Behubungan Intim.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tragis!! Suami Tusuk Istri Dengan Pisau

INDOHARIAN – Seorang Suami Yang Tega Tusuk Istri Dengan Pisau, Sebuah Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasanya disebut dengan (KDRT) dilakukan oleh seorang pria yang berinisial NO (47) membuat gempar seluruh warga sekitar Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Bagaimana tidak, pelaku NO tersebut diketahui telah melakukan KDRT dengan cara menganiaya istrinya sendiri yang berinisial NI (45).

Tidak tanggung- tanggung dan ragu sediktipun NO tega Tusuk Istri Dengan Pisau secara langsung dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban pun mengalami sedikitnya 7 tusukan di sekujur tubuhnya.

Beruntung, pelaku tersebut langsung berhasil diamankan oleh warga sebelum pada akhirnya langsung diserahkan ke pihak aparat kepolisian setempat. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, saat dikonfirmasi.

Hapran juga mengungkapkan pelaku saat ini juga sudah diamankan di Mapolsek pasca menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, untuk dimintai keterangan yang lebih lanjut.

Adapun para pelaku penganiayaan yang dilaporkan dengan nomor LP/B-187/IX/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gd Tataan, tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam sebuah rumah tangga.

Hapran juga menjelaskan, adapun sebuah motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NO karena adanya permasalahan keluarga.

Pelaku NO mengaku khilaf lantaran telah ditolak saat meminta istrinya untuk berhubungan intim. “Menurut keterangan yang di berikan oleh pelaku seperti itu, istrinya sering beberapa kali menolak ajakan untuk melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Presiden RI Jokowi Ingatkan Ancaman Krisis Energi
Ricky Saksi Penting Dalam Kasus Brigadir J
Cerita Dibalik Prostitusi Online, Anak Di Sumatera Selatan

Hal itulah yang telah memicu hubungan pasangan suami istri ini belakangan makin tidak harmonis. Sehingga berujung penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku terhadap istri nya sendiri.

Hapran juga menjelaskan korban mengalami luka serius akibat dari tusukan pisau di bagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, dan bagian leher sebelah kanan.

Beruntung nyawa korban masih bisa dapat diselamatkan, setelah mendapat sebuah pertolongan dari pihak medis. Sementara pelaku dan barang bukti sebilah pisau panjang sekitar 25 cm kini telah diamankan oleh Polisi, untuk dilakukan penindakan selanjutnya.

Suami Tusuk Istri Dengan Pisau,“Pelaku saat ini juga telah dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply