WOW! 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla Divonis Seumur Hidup?

533 views
Mantratoto

2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla Divonis Bersalah Oleh Hakim dan Eko Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara; Fahmi Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ubi Ungu Korea, Korupsi Bakamla

Indoharian – WOW! 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla Divonis Seumur Hidup?

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Bakamla pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi/Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Bakamla pada Tahun Anggaran 2016, pada hari Selasa (1/12/2020).

Tersangka yang ditangkap ialah seorang Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena dan juga Juli Amar Ma’ruf selaku anggotanya. Keduanya ditangkap sesudah menyandang status tersangka selama 16 bulan.

Kasus dugaan korupsi Bakamla dan pengadaan BCSS tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim dari KPK pada tanggal 14 Desember 2016 lalu. Wkatu hal tersebut berhasil diamankan uang Rp2 miliar.

Mereka yang sedang terjaring operasi tersebut yakni Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; dan juga dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) bernama Hardy Stefanus dan juga Muhammad Adami Okta.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GILA! Positif Corona, Rizieq Kabur dari RS Ummi Bogor
BREAKING NEWS! Gubernur DKI Kena Corona
Emil Singgung Rizieq: Bodoh Atau Tolol Sih? Itu Wajib Dibuka

Keempatnya telah divonis menjadi tersangka oleh seorang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eko dihukum 4 tahun 3 bulan penjara; Fahmi dihukum 2 tahun 8 bulan penjara; dan juga Hardy dan juga Adami Okta dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan seorang PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam dugaan suap pengadaan satelit dan juga drone Bakamla.

Selain hal tersebut, pihak lain yang juga dijerat ialah seorang mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (vonis 8 tahun); Kepala Biro Perencanaan dan juga Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (vonis 4 tahun); dan juga Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia, Erwin Sya’af Arief (vonis 2,5 tahun).

Proses pengadaan satelit dan juga monitoring bersamaan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCSS yang sudah terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) Tahun Anggaran 2016.

Ketiga proyek pengadaan itu ditandatangani oleh seorang Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla. Bambang itu sendiri sebelumnya telah divonis hukuman penjara 4,5 tahun di dalam Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Dalam pengembangan kasus, komisi antirasuah menjumpai beberapa bukti berhubungan dugaan perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BCSS oleh Bambang, Leni, Juli dan juga Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno. Diketahui Rahardjo telah divonis 5 tahun penjara.

Perbuatan mereka tersebut disinyalir membuat kerugian negara sekitar Rp63,8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).

Tim KPK menemukan tersangka korupsi Bakamla pada pertamanya anggaran untuk pengadaan BCSS yang sudah terintegrasi dengan BIIS belum dapat dipakai. Namun, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari seorang Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Korupsi Bakamla news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply