Fredrich Yunadi Divonis Karena Kasus Ini

999 views
Mantratoto

Fredrich Yunadi Divonis Karena di Duga Merintangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Proyek E-KTP Setnov

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianFredrich Yunadi Divonis Karena Kasus Ini

 

IndoharianFredrich Yunadi Divonis pada hari Kamis (28/6), terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto itu mengaku terserah dengan keputusan majelis hakim yang akan memberikan dirinya hukuman beberapa tahun.

“Tergantung dari pada putusan hakim menilai kasus ini saja, kita kan membuka segi hukumnya pertanggung jawaban,” ungkap Fredrich.

“Terserah hakim, kan kita tak bisa ngomong lagi,” tambahnya.

Fredrich berharap majelis hakim memberikan vonis bebas, namun semua keputusan vonis berada di tangan majelis hakim.

“Ya bebaslah, kita mau begitu tapi kita tidak tahu ini sudah tercampur dendam. Kalau orang dengan kita sulit, saya mengoreksi pemalsuan saja tidak jawab, jaksa KPK keberatan soal bahasa,” ungkap Fredrich.

Selain itu, Fredrich juga menilai bahwa jaksa KPK seperti seorang terorisme dalam menangani kasus ini, bahkan menurut nya, jaksa KPK juga melakukan rekayasa terhadap surat – surat.

“Kalau memang benar seperti teroris, kenapa harus takut, dia kan memalsukan surat dan melakukan rekayasa, sampai tulisan dokter saja di palsuin,” ungkap Fredrich.

Fredrich Yunadi Divonis pada hari Kamis (28/6/2018) mendatang, ketika membaca nota pembelaan atau pleidoi, Fredrich mengaku menghabiskan waktu sekitar 9,5 jam, dia pun mengaku lelah membaca semua pleidoi setelah sekitar 2.000 halaman.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Arief Berharap Pertemuan Jokowi Bahas PKPU
Lee Min Ho Ultah, Ini Yang di Lakukan Para Fans
Ini 3 Tempat Wisata Yang Cocok di Kunjungi Saat Ulang Tahun Jakarta 491

 

“Ya lumayan agak capek,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Fredrich di tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan, Fredrich di yakini oleh jaksa telah terbukti merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi proyek E-KTP yang di lakukan oleh Setya Novanto.

Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang di buat oleh KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum, saat sidang ia pun meminta agar ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko dan Direktur Penyidikan KPK Arief Budiman di hadirkan di pengadilan.

Namun permintaan tersebut di tolak oleh hakim, hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai.

Fredrich Yunadi Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Fredrich Yunadi Divonis Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply