2024 Mulai Diteta[kan LC Kena Pajak Sebesar 40%

74 views
Mantratoto

Siap-Siap! Para LC Kena Pajak di Labuan Bajo sebesar 40% Mulai 2024

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – LC Kena Pajak. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan akan memungut pajak hiburan sebesar 40 persen per bulannya kepada para lady companion (LC) atau pemandu lagu yang berkerja di tempat karaoke dan tempat hiburan lain di daerah tersebut yang akan dimulai bulan Januari 2024 mendatang. Namun itu tidak dipungut langsung kepada, akan tetapi melalui tempat hiburan ia berkerja sebagai objek pajak.

Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok menjelaskan pendapatan para LC dari jasa menemani tamu di tempat hiburan ini menjadi salah satu komponen yang akan dikenakan pajak hiburan di tempat hiburan. Komponen lainnya adalah antara lainnya sewa ruangan, minuman, dan jasa lain yang ikut dijual di tempat hiburan tersebut.

Total omzet dari pendapatan mereka dari berbagai komponen tersebut kemudian akan dipotong sebesar 40 persen yang dikenakan sebagai pajak hiburan.

Pajak hiburan akan dikenakan kepada objek pajak yang menyediakan jasa hiburan di tempat hiburan tersebut. Kata Leli, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/12/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cak Imin Resmikan IKN Timnas Amin Katakan Ini</span</a
Ganjar Yakin Kalahkan Gibran, Ini Respon Golkar
Hasil Survei Asing Calon Pemenang Pilpres 2024</span</a

Leli juga menjelaskan pendapatan LC Kena Pajak di tempat hiburan yang nantinya akan dipotong sebesar 40 persen apabila pendapatan tersebut tercatat di dalam omzet tempat hiburan. Namun apabila pendapatan LC tidak dimasukkan sebagai komponen omzet tempat hiburan, maka tidak akan dipungut pajak.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap memantau tempat hiburan apabila pendapatan LC nanti tidak tercatat sebagai omzet tempat hiburan. Hal itu, kata dia, demi memastikan kejujuran laporan omzet kepada masing-masing tempat hiburan tersebut.

Jika dalam laporan itu nantinya tidak ada (pendapatan jasa) LO, kami akan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dia nantinya masuk ke dalam omzet perusahaan, akan tetapi tidak dilaporkan demi menghindari pajak. Tegas Leli.

Leli juga menambahkan bahwa pajak hiburan 40% yang dipungut akan dimulai bulan Januari 2024 mendatang itu masih lebih kecil dibandingkan dengan pajak hiburan yang selama ini dipungut sebesar 45 persen. Hanya saja, Leli tidak mengetahui apakah selama ini pendapatan jasa LC Kena Pajak ini menjadi salah satu komponen dalam pungutan pajak hiburan atau tidak.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply