Istana Sebut Presiden Tak Bisa Bubarkan KPK
IndoHarian – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi yakni Johan Budi SP mengungkapkan Presiden Jokowi tak dapat menghentikan menghentikan Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR RI. Hal tersebut sebab tugas Presiden bukan pada lembaga legislatif, melainkan itu eksekutif. Presiden Tak Bisa Bubarkan KPK.
Bubarkan KPK “Dari sisi tata negara tak bisa. sebab itu haknya DPR, domain DPR. Sementara Presiden, eksekutif yang kedudukannya sama,” tutur Johan di kompleks Istana Kepresidenan, daerah Jakarta, hari Senin (10/7).
Johan mengungkapkan sikap Presiden Jokowi terkait kedudukan KPK yakni adalah terus memperkuat, bukan memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. “Justru Presiden mau memberi gambaran bahwa semua harus dilakukan secara konstitusional,” tutur dia.
Ia juga menerangkan bahwa Presiden Jokowi tidak berkehendak guna membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. saat Presiden masuk domain kekuasaannya, selaku eksekutif, maka dia bakal menolak sebab membubarkan itu tak cuma melemahkan. Membubarkan. Pasti Presiden tak mau,” ucap Johan
Terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan sebagai sebuah lembaga legislatif, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK sebagai sebuah bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut. Lembaga antirasuah itu juga merupakan institusi eksekutif.
“KPK dibentuk dengan UU, maka buat mengawasi pelaksanaan UU tersebut DPR dapat melakukan sebuah hak angket terhadap KPK,” ucap Yusril. Istana Sebut Presiden Tak Bisa Bubarkan KPK
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bubarkan KPK Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video